Indonesia Disarankan Lockdown

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Terus melonjaknya kasus kematian dan pasien yang terpapar Covid-19 membuat makin berat beban untuk pemulihan ekonomi di Indonesia. Salah satu lembaga internasional, bahkan menyarankan Indonesia untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown agar tidak berimbas semakin membaiknya untuk ekonomi Indonesia.

Economist Asia-Pacific S&P Global Ratings Vishrut Rana mengungkapkan bahwa penularan kasus virus corona di Indonesia saat ini lebih parah dibandingkan penularan sebelumnya. Hal ini yang kemudian berdampak terhadap operasi ekonomi, mengingat pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga :   Legislator PKS Soroti Rencana Pemerintah Lanjutkan Food Estate Libatkan China

Namun, menurut Vishrut, dari kebijakan pemerintah saat ini nampaknya belum mampu mengontrol secara keseluruhan penularan kasus. Oleh karena itu, dia berharap Indonesia bisa mengambil kebijakan lain seperti lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun 2020 silam

“Kami berharap Indonesia tetap berpegang pada pendekatan yang ditargetkan untuk lockdown dan manajemen pandemi lainnya,” jelas Vishrut dalam sebuah webinar, Jumat (16/7/2021).

“Pendekatan selama tahun 2020 ini memungkinkan pengeluaran dan produksi bertahan dengan relatif baik terhadap pasar lain di kawasan ini,” kata Vishrut.

Baca juga :   Cabut Aturan Berbayar, Menkes: Semua Vaksin Gratis

Masih masifnya penularan kasus Covid-19 di Indonesia, S&P Global Ratings memutuskan untuk merevisi perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 menjadi 2,3% – 3,4%, padahal sebelumnya optimistis Indonesia bisa mencapai 4,4% pada tahun ini.

Seperti diketahui pada PSBB tahun lalu, semua penahanan mobilitas masyarakat dilakukan beberapa kali, berlangsung pertama kali pada 10 April 2020 – 23 April 2020.

Kemudian PSBB di wilayah Jabodetabek diterapkan lagi sebanyak dua kali yakni pada 23 April – 22 Mei 2020 dan 24 Mei – 4 Juni 2020.

Baca juga :   Ungkap Dalang Curang, Prof. Dimyati: Hak Angket DPR Baik untuk Perbaiki Demokrasi

Sejumlah fasilitas umum pun ditutup, kegiatan sekolah dan perkantoran dilakukan dari rumah, pembatasan transportasi, dan hanya mengizinkan 11 sektor untuk beroperasi selama PSBB.

Berdasarkan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *