IKN Diprediksi Mangkrak; UU dan Konstitusi Dilanggar, Jokowi Tidak Boleh Cuci Tangan

  • Bagikan
TAK SESUAI HARAPAN: Kondisi terkini IKN di Kalimantan Timur yang menjadi proyek ambiisius Presiden Jokowi. Anehnya, ketika proyek diprediksi bakal mangkrak, Jokowi kini berdalih proyek IKN adalah proyek persetujuan rakyat.

INDOSatu.co – JAKARTA –  Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan memprediksi proyek IKN hampir dapat dipastikan mangkrak. Dan tanda-tanda mangkraknya megaproyek tersebut sudah dilihat sendiri oleh Joko Widodo.

Apalagi, menjelang lengser pada 20 Oktober yang akan datang, pembangunan ‘kota Nusantara’ masih sangat jauh dari layak untuk menjadi sebuah kota, apalagi menjadi ibu kota. Karena itu, Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke ‘Nusantara’, yang menjadi persyaratan pemindahan ibu kota.

Atas kegagalan proyek IKN ini, Jokowi mau cuci tangan. Jokowi mengatakan, proyek IKN bukan proyek Presiden. Tetapi proyek rakyat.

”Enak saja. Alasan ini tentu saja tidak bisa diterima. Jokowi tidak bisa cuci tangan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Jokowi harus bertanggung jawab,” kata Anthony Budiawan kepada INDOSatu.co, Sabtu (5/9).

Baca juga :   APBN Dirampok dengan Dalih PSN, Anthony: Aparat Hukum Harus Bongkar Temuan PPATK

Kata Anthony, permasalahan IKN tidak bisa disederhanakan menjadi “ini bukan proyek presiden. Sebab, kata Anrhony, masalah IKN itu adalah masalah perbuatan melawan hukum. Masalah pelanggaran undang-undang dan Konstitusi. Yang menyedihkan, Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum tersebut secara sengaja dan sangat terencana.

”Artinya, Jokowi sangat sadar bahwa UU IKN yang disahkan dan ditandatanganinya, pada 15 Februari 2022, merupakan UU yang melanggar sejumlah UU dan Konstitusi,” kata Anthony

Pertama, kata dia, Jokowi dengan sengaja membentuk Pemerintah Daerah (baru) untuk Ibu Kota Negara dalam bentuk Otorita, yang merupakan bagian dari Pemerintah Pusat, setara dengan Kementerian atau Lembaga, tanpa ada DPR, di mana Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Hal ini, beber Anthony, melanggar Konstitusi Pasal 18 di mana Daerah di Indonesia hanya bisa dalam bentuk Provinsi, Kabupaten, atau Kota, dengan masing-masing Daerah mempunyai DPRD, dengan masing-masing Kepala Daerah dinamakan Gubernur, Bupati atau Walikota, yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.

Baca juga :   Ingatkan Luhut, LaNyalla: Tunda Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Publik Marah

”Jokowi secara sadar melanggar konsep Daerah seperti diatur di Konstitusi tersebut di atas, dengan menempatkan Daerah/Otorita secara langsung di bawah Presiden, yang notabene melanggar peraturan tentang otonomi daerah,” kata Doktor Alumni Erasmus University, Rotterdam, Belanda, itu.

Kedua, ungkap Anthony, Jokowi melanggar proses pembentukan sebuah kota atau daerah, seperti diatur di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014), bahwa pembentukan daerah baru wajib melalui Pemekaran atau Penggabungan daerah, dan wajib mendapat persetujuan dari DPRD masing-masing daerah yang dimekarkan atau digabungkan.

Tetapi, Jokowi tidak melaksanakan semua prosedur itu. Sebaliknya, kata Anthony, Jokowi malah merebut alias melakukan aneksasi teritori (lahan) milik pemerintahan daerah (Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur) di Kalimantan Timur menjadi milik Pemerintah Pusat, melalui konsep Otorita.

Baca juga :   DPR Minta Pemerintah Batalkan PCR untuk Penerbangan Domestik

Sebagai konsekuensi, semua dana APBN yang dikeluarkan berdasarkan UU IKN yang tidak sah dan melanggar (UU dan) Konstitusi tersebut, juga menjadi tidak sah, dan masuk kategori penyimpangan APBN, dan Jokowi harus bertanggung jawab atas penyimpangan APBN tersebut.

”Selain itu, Jokowi juga memanipulasi fakta, atau menipu rakyat Indonesia, dengan mengatakan, investor IKN sudah mengantre. Faktanya, investor swasta dan asing nol besar,” tukas Anthony.

Berdasarkan penjelasan di atas, ungkap Anthony, bahwa permasalahan utama IKN bukan permasalahan “IKN proyek siapa”. Tetapi, permasalahan IKN merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, Jokowi dengan sengaja menciptakan proyek IKN dengan melanggar UU dan Konstitusi.

”Karena itu, Jokowi wajib mempertanggunjawabkan perbuatannya melawan hukum tersebut,” pungkas Anthony. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *