BICARA Partai Komunis Indonesia (PKI) memang tidak pernah ada habisnya. Karena organisasi terlarang itu sudah berkali-kali melukiskan noda hitam dalam sejarah bangsa ini. Dan selama itu pula, mereka selalu gagal. Puncaknya adalah peristiwa G30S/PKI yang membunuh tujuh jenderal. Para jenderal itu dianggap sebagai penghalang misi mereka untuk meng-komuniskan Indonesia. Namun, berkat rahmat Allah SWT, gerakan biadab PKI itu akhirnya dapat ditumpas. Dan kelak, para jenderal itu diabadikan oleh pemerintahan Presiden Soeharto, sebagai Pahlawan Revolusi.
Menilik sejarah bangsa, begitu berdiri pada 1920, enam tahun berikutnya, tepatnya tahun 1926, dengan sponsor Henk Sneevliet (tokoh Komunis Belanda), komunis langsung memberontak ke Pemerintah Hindia Belanda. Mereka dari dulu memang bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai Negara Komunis. Semboyannya; daripada didahului oleh ideologi lain, lebih baik mendahului. Mereka berusaha menancapkan ideologi Komunis sebagai dasar Negara Indonesia.
I. Era Orla (Era Komunis)
Pada masa Orde Lama (Orla), PKI “menunggangi” Bung Karno dengan ide Nasionalis-Agama-Komunis (Nasakom), Angkatan ke-V, Setan Desa, Setan Kota, Kapitalis Borjuis dan macam-macam istilah sebagai strategi pecah belah ala ideologi pertentangan kelas.
Saat pra G30S/PKI, penentang utama ideologi PKI adalah kelompok Islam. Dengan “modus” pelaksanaan UU Agraria tahun 1960, Barisan Tani Indonesia (BTI) menyerbu pesantren di desa-desa untuk merebut tanah milik warga, termasuk tanah milik para Kyai. Paralel dengan gerakan itu, mereka sering mengadakan pertunjukan sandiwara “Ludruk” dengan tema semisal “Matine Gusti Allah” (Matinya Tuhan), atau “Gusti Allah mantu” (Tuhan memiliki hajad mantu) dan lain-lain, yang semuanya untuk “menghina” umat Islam. Saat itu, umat Islam terutama di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur sangat terpojok oleh maneuver dan gerakan PKI. Intinya, di era Orla, PKI meneror umat Islam, baik secara mental maupun fisik.
II. Era Orba (Era Kapitalis)
Alhamdulillah, berkat rahmad Allah SWT, TNI yang didukung rakyat serta kepiawaian Mayjen Soeharto, pada 12 Maret 1966 PKI dapat dibubarkan dan diperkuat dengan TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang Pelarangan PKI beserta ajaran-ajarannya. Dalam hal ini, Pak Harto keluar sebagai penyelamat Indonesia dari bencana perpecahan ala Syiria!
Namun, sayangnya, saat berkuasa Presiden Soeharto memaksakan juga asas tunggal Pancasila. Meski akhirnya diterima, tapi di awal-awal pemberlakuan asas tersebut, banyak pula yang tidak sepakat. Pemaksaan asas tunggal itulah yang dipahami seperti saat Nasakom dipaksakan untuk rakyat di era Orde Lama.
Menurut pandangan Islam, Pancasila adalah merupakan “Kalimatus Sawa” atau “tali” Kesepakatan beberapa ideologi atau paham yang memiliki “Intersection” kesepahaman dalam berbangsa dan bernegara, kecuali Komunis, yang memang tidak bisa dipaksakan menjadi “genuine” sebuah ideologi.
Karena pemaksaan asas tunggal Pancasila itu, kemudian terjadi penindasan terhadap beberapa kelompok Islam, sehingga muncul gerakan Komando Jihad dan terjadi peristiwa Cicendo/Pasir Kaliki pada tahun 1980-an, yang disusul dengan peristiwa “Woyla” di Don Muang. Kemudian peristiwa Tanjung Priok 1984, Peristiwa Lampung 1986 dan serentetan memilukan lainnya yang menimpa umat Islam.
Pada era Orba ini, Central Intelligence Agency (CIA), agen intelejen Amerika Serikat, bidang ekonomi “menyelundupkan” John Perkins, si perusak ekonomi lewat PLN pada 1975 (baca The Confession of An Economic Hitman). Saat itu, John Perkins memperkenalkan gagasan ide pembangkit “Independence Power Producer” (IPP) serta kelistrikan Jawa-Bali yang “Verticaly Integrated System” yang kelak (1998) secara “Conceptual Design” direncanakan System “Unbundling” dan kompetisi penuh atau “Multy Buyer and Multy Seller” (MBMS) System. Tujuannya, untuk mengacaukan kelistrikan dengan melanggar Konstitusi.
Mulailah Oligarhi merambah ke sektor Ketenagalistrikan dengan munculnya IPP-IPP di awal 1980-an, sehingga perlu menyiapkan UU Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan guna mengakomodasi kehadiran IPP dimaksud.
Puncaknya terbit Letter of Intent (LoI) pada 31 Oktober 1997 antara Pemerintah RI dan IFIs (World Bank, Asian Development Bank, Internasional Monetery Fund) yang berisi liberalisasi ekonomi dan Keuangan. Yang diantaranya secara “political will”, pemerintah RI akan melepas operasional BUMN Strategis Pelayanan Publik (seperti PLN) ke Asing.
Guna mengakomodasi LoI di atas, maka dilakukan amandemen UUD 1945 yang dimulai dari 1999 dan berakhir pada 2002. Selanjutnya disusul lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan & UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 10 Tahun 2007 tentang Energi dan sebagainya. Semua itu berisi kebijakan liberal/kapitalis/penjualan aset negara.
Setelah itu, di jual juga Indosat ke Singapore, VLCC Pertamina ke Korea, pabrik semen, pabrik pupuk dan lain-lain antara 2003 dan 2004. Pembangkit PLN PLTU Suralaya dan Paiton hampir saja mau dijual ke Siemens pada 2004, tetapi didemo oleh SP PLN, sehingga batal dijual.
Meski demikian, PLTU Jawa-Bali mulai 2020 sudah dikuasai. PLTU Suralaya misalnya, akhirnya dijual Senhua (JK, PJB); Huadian, Chengda, Meryland, Jerra, Paiton (Toba Bara Luhut Panjaitan, GE, Mitsui); Bimasena (Adaro Erick Tohir, Java Power, Itechu) dan sebagainya.
III. Era Reformasi (Freemasonry), Komunis Berkedok Kapiltalis
Pada era ini, ideologi sudah tidak dipakai lagi. Dahlan Iskan (Dirut PLN), pada 2010 di depan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, “Untuk mengelola PLN, tidak perlu UU”. Sehingga, dengan entengnya yang bersangkutan menjual aset negara berupa ritail PLN, khususnya Jawa-Bali ke Tommy Winata (TW), Aguan dan Taipan 9 Naga yang lain. Sehingga, kelistrikan Jawa-Bali yang semula dikelola dengan pedoman UU Nomor 15 Tahun 1985 sebagai “Single Buyer”, akhirnya terjual semua. Padahal, pembangkit-pembangkit tersebut 90 persen sudah IPP.
Dengan terjualnya semua aset PLN itu, maka pembagkit di Jawa-Bali berlaku mekanisme MBMS berdasar Kepmen ESDM Nomor 1 Tahun 2015. Dan berdasar Repelita Online (8 Nopember 2020) ketahuan bahwa, subsidi listrik akibat MBMS mencapai Rp 200,8 triliun. Sesuai informasi Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) subsidi MBMS sebesar Rp 133,33 triliun (Energy.com, 11 Januari 2023). Padahal, laporan keuangan PLN pada 2020, menyebutkan bahwa perusahaan setrum itu hanya untung Rp 5,95 triliun, dan untung Rp 13,77 triliun pada 2021.
Karena beban subsidi yang makin berat, maka dibuatlah program Holding Sub Holding (HSH) dan “diselundupkan” pasal-pasal “Power Wheeling” Sistem dalam RUU EBT, meski akhirnya ketahuan. Jika tidak ketahuan, dengan selesainya HSH kawasan Jawa-Bali akan diterapkan MBMS dan tarif listrik akan melesat lima kali saat kondisi subsidi terakhir.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa Ideologi Komunis serta Kapitalis itu bertentangan dengan Ideologi Islam. Namun demikian, ada saja tokoh Islam yang terlibat dalam Komunis (seperti Alimin, Semaun, Darsono dan lain-lain gabung PKI) maupun Kapitalis yang bahkan para pejabat dari tokoh Islam dengan memanfaatkan jabatannya untuk bisnis mereka masing-masing, sehingga menjadikan PLN “terjual” ke Asing, Aseng dan Taipan 9 Naga. Jadi, Komunis dan Kapitalis itu sama-sama dan menyengsarakan Umat Islam! (*)
Ahmad Daryoko;
Penulis adalah Koordinator INVEST dan Ketua Serikat Pekerja PT PLN 2023-2011.