HUT RI dan Asas Pajak Berkeadilan, Anies Bebaskan 85 Persen PBB Warga Jakarta

  • Bagikan
BERBAGI BAHAGIA: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) dan Wagub DKI, Ahmad Riza Patria (kanan) dalam suatu acara kedinasan Pemprov DKI Jakarta belum lama ini.

INDOSatu.co – JAKARTA – Di hari ulang tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga DKI Jakarta mendapat kado istimewa. Itu terjadi karena Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang nilai rumahnya di bawah Rp 2 miliar.

“Jadi, dengan kebijakan ini, sebanyak 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB,” ujar Anies saat menghadiri acara di RPTRA Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8).

Meski demikian, ungkap Anies, bagi rumah warga dengan nilai PBB di atas Rp 2 miliar, masih terkena PBB. Tetapi, ungkap mantan Rektor Universitas Paramadina itu, masih ada pengecualian juga. ‘’Ini semata-mata untuk asas keadilan,’’ kata Anies.

Baca juga :   Prokes Ketat, Masjid Istiqlal Bisa Dipakai Salat Jumat

Kebijakan tersebut, kata Anies, merupakan kebijakan pajak berkeadilan. Anies menuturkan, pada perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta.

Pembebasan pajak tersebut dinilai sebagai wujud nyata Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Pancasilan hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Anies menuturkan, dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari PBB. Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.

Baca juga :   Demi Pemerataan dan Kesempatan Pendidikan, Lamongan Sediakan 7.230 Beasiswa

Anies menambahkan, dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m persegi untuk bumi dan 36 m persegi untuk bangunan.

“Hal ini karena 36 m persegi itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m persegi, begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian),” ungkap cucu pahlawan nasional, Abdurrahman Baswedan ini.

Baca juga :   Deklarasi Relawan KIB di Semarang, Anies Baswedan: Perubahan Nyata di Depan Mata

“Jadi sekitar Rp 2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” tutup Anies.

Anies Baswedan secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *