INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin mendorong para partai politik (parpol) di DPR RI untuk menggunakan hak angket. Menurut dia, usulan hak angket DPR RI dijamin konstitusi untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi.
“Iya itu udah semestinya, mendorong DPR untuk menggunakan hak angket supaya semuanya menjadi jelas dan terbuka,” kata Din kepada wartawan di Balai Sarbini, Semanggi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Apalagi, kata Din, khusus parpol yang mengusung calon presiden dan calon wakil presiden, 01 maupun 03 harus menggunakan hak angket. “Semua partai khususnya yang merasa mendukung paslon 01 atau 03,” imbuh Din.
Diberitakan sebelumnya, Din bersama dengan tokoh bangsa lainnya menolak pilpres curang yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Apalagi, adanya indikasi direkayasa dan disengaja khususnya melalui IT (informasi dan teknologi) KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang tadi dibuktikan servernya berada di luar negeri.
Dia bakal tetap menerima apa pun hasil dari penyelidikan terhadap indikasi kecurangan Pilpres 2024. Menurutnya, menolak kecurangan Pilpres adalah jalan kebenaran.
Din berharap, hak angket DPR RI itu bertujuan menegakkan demokrasi hukum. Selain itu, 100 tokoh ini juga mengharapkan hak angket berujung pada penghukuman bagi pelaku pelanggaran kecurangan Pilpres. Salah satu hukuman yang mereka inginkan adalah pemakzulan Presiden Joko Widodo.
“Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan presiden,” ujarnya.
Lalu, tiga partai di DPR RI, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kompak menyuarakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (5/3).
Dorongan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut disuarakan oleh anggota Fraksi PDIP Aria Bim, anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, dan anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah. (*)