Hadirkan Dua Saksi, Kubu Moeldoko Bakal Mati Kutu

  • Bagikan
SIAPKAN SAKSI PENTING: Kepala Badan Komunikasi dan Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menyiapkan dua saksi dalam sidang di PTUN Jakarta terkait polemik Partai Demokrat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya siap menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko. Dua saksi tersebut, yakni Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon.

Gerald Pieter Runtuthomas merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Maret 2021 lalu.

Baca juga :   Bermain Politik, Dibanding Jumhur, TKI Meninggal Zaman Benny Rhamdani Naik 3 Kali Lipat

Sedangkan Jansen Sitindaon anggota Mahkamah Partai, sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

“Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang,” jelas Herzaky di PTUN Jakarta Timur, Kamis (14/10).

Baca juga :   Demokrat-PBB Saling Usik Jasa, Terkait SBY dan Yuri Kemal

Herzaky menegaskan dengan hadirnya para saksi fakta tersebut, maka pihak KLB Moeldoko dapat berhenti memanipulasi data, fakta, dan menebar kebohongan di publik.

“Karena disumpah atas nama hukum, jadi tidak mungkin berbohong, kami membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan hadirnya saksi fakta untuk menerangkan tentang persyaratan mendasar.

Baca juga :   Terima Penghargaan dari Menhan, Fadel Muhammad: Bentuk Kepercayaan Negara terhadap MPR

“Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari mahkamah partai tentang tidak ada sengketa,” ucapnya.

“Kami akan hadirkan mahkamah partai yang nama-namanya sah terdaftar di kemenkumham,” ujar Heru Widodo. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *