Hadir di Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Nurul Azizah: Arsip Perlu Diselamatkan

  • Bagikan
LEBIH TERTATA: Mewakili bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah mengatakan, saat ini harus ada upaya adanya pelindungan dan penyelamatan arsip untuk tertib administrasi kearsipan.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu (10/5). Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro. Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah diwakili Sekda Nurul Azizah dalam agenda tersebut.

Empat Raperda yang dibahas, dua diantaranya merupakan inisiatif Pemkab, yakni Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Sedang dua lainnya merupakan inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah mengatakan, saat ini memang diperlukan adanya pelindungan dan penyelamatan arsip. Yakni terdiri atas pemusnahan arsip di lingkup Pemkab yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun, pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana.

Baca juga :   Tingkatkan Produktivitas, Bupati Lamongan Ajak Petani Tebu Berinovasi Atasi Pupuk

“Juga penyelamatan arsip perangkat daerah yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan,” tukas Nurul Azizah.

Nurul Azizah menambahkan, perlu adanya autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media, dan melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip. Selain itu, harus ada perizinan, yaitu penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.

Baca juga :   Pemasangan Fasilitas Keselamatan Jalan Masih Minim

“Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang otentik dan tepercaya di daerah,” tegas Nurul.

Sedang terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan pasal 44 dan pasal 45.

“Perubahan perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan, yang disertai dengan penataan dan pelaksanaan peran masyarakat di tingkat RT, Desa, Kelurahan dan Kecamatan,” pungkasnya.

Baca juga :   Apresiasi Pencanangan Gemapatas, Bupati Bojonegoro Siap Dukung Akselerasi PTSL

Sementara itu, menurut Ketua Bapemperda, Sutikno mengatakan, masih adanya fakta orang miskin yang berhadapan dengan hukum, sering tidak bisa mendapatkan akses bantuan hukum dengan mudah. Sehingga, perlu ada aturan menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara tersebut. “Khususnya orang-orang miskin di Bojonegoro, maka sangat penting bagi Pemkab untuk menetapkan Raperda ini,” tukasnya.

Selain itu, soal Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Sutikno menjelaskan bahwa Raperda ini diantaranya didasarkan pada hak setiap orang atas perlindungan terhadap bahaya rokok dan adanya ruang khusus untuk merokok. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *