Hadapi AWW soal Cuitan Sistem Pemilu, Denny Tunjuk INTEGRITY Law Firm Jadi Kuasa Hukum

  • Bagikan
TIDAK BERGESER: Profesor Denny Indrayana menunjuk Muhamad Raziv Barokah, dari Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebagai tim kuasa hukum terkait laporan seseorang dengan inisial AWW ke Bareskrim Mabes Polri soal cuitan bocornya sistem pemlu 2024 mendatang.

INDOSatu.co – JAKARTA – Profesor Denny Indrayana akhirnya menunjuk Muhamad Raziv Barokah, dari Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, sebagai tim kuasa hukumnya terkait laporan seseorang dengan inisial AWW ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan AWW kepada mantan Wakil Menkum dan HAM di era Presiden SBY itu terkait dengan cuitan di akun twitter-nya perihal bocornya putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif beberapa hari yang lalu.

Melalui Kompas TV, Muhamad Raziv Barokah membenarkan bahwa Profesor Denny menunjuk INTEGRITY Law Firm sebagai kuasa hukum terkait cuitan Guru Besar Universitas Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (2010-2018) dan Guru Besar Tamu di Melbourne University Law School (2016-2019) tersebut.

Baca juga :   Tausiyah di Konbes PBNU, Gus Mus: Urusan NU Memenangkan Indonesia, Bukan Capres

Mewakili Profesor Denny, Muhamad Raziv mengatakan, bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya pergeseran isu utama yang diperjuangkan saat ini. Raziv berharap upaya untuk mengawal agar Mahkamah Konstitusi; memeriksa, menghadili dan memutus sistem pemilu di Indonesia berjalan dengan baik, tetap menjadi prioritas utama yang diperjuangkan.

‘’Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal isu konstitusional ini guna mendapatkan keutuhan demokrasi di Indonesia,’’ kata Raziv.

Yang kedua, kata Raziv, jika pun ternyata masalah cuitan itu mengalami peningkatan resiko hukum yang jauh lebih dalam kepada Profesor Denny Indrayana, Raziv menyampaikan, bahwa INTEGRITY Law Firm telah ditunjuk oleh Denny sebagai kuasa hukum.

Baca juga :   Fadel Muhammad: Pemilu Harus Mempersatukan, Jangan sampai Berujung Perpecahan

‘’Dan karenanya, kami akan bertindak untuk dan atas nama Profesor Denny serta bersiap menghadapi proses hukum yang akan terjadi.  Kami berharap kepada aparat penagak hukum untuk bertindak dengan adil dan profesional dalam menyikapi kritik yang disampaikan oleh Profesor Denny Indrayana,’’ kata Raziv.

Selain itu, Raziv juga menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan oleh Profesor Denny merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara, sebagai analis Konstitusi.

‘’Dan oleh karenanya, kami berharap kepada pemerintah bahwa hal-hal yang semacam ini dapat disikapi dengan bijak, tidak dengan menggunakan upaya kriminalisasi,’’ kata Raziv.

Baca juga :   Akademisi Tengarai, Korupsi dan Desentralisasi Politik Masih Terjadi di Masa Transisi

Diakui Raziv, bahwa dukungan publik mengalir deras kepada Profesor Denny, baik dari kalangan praktisi hukum, akademisi, politisi, partai politik, pekerja seni dan seluruh stakeholder lainnya. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan membentuk tim hukum untuk mengadvokasi Profesor Denny Indrayana, yang terdiri dari beberapa orang yang jauh lebih konprehensif agar proses ini bisa berjalan dengan baik.

‘’Dan kritik-kritik yang dilakukan oleh banyak pihak kepada pemerintah hendaknya tidak dibungkam dengan kriminalisasi dan bisa dijadikan bahan evaluasi guna membawa negara ini berkembang kearah yang lebih baik,’’ pungkas Raziv. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *