Guru Agama Cabuli 15 Siswi, Pelaku Diamankan Polisi

  • Bagikan
TIDAK BERADAB: Petugas Polres Cilacap, Jawa Tengah menunjukkan barang bukti berupa seragam sekolah para siswi korban pencabulan guru agama MAHY.

INDOSatu.co – CILACAP – Polres Cilacap, Jawa Tengah menangkap MAYH (51), seorang guru agama di sekolah dasar (SD). MAHY ditangkap setelah diduga mencabuli 15 siswinya.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap usai salah satu orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Orang tua siswa kelas 4 SD itu mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh tersangka.

Baca juga :   LRC KJHAM Semarang Desak DPR RI segera Sahkan RUU TPKS

“Kasus ini muncul pada November, bahwa kami mendapat informasi ada salah satu siswa SD yang menderita problem psikis dan yang kita kategorikan pencabulan. Setelah kita lalukan pengembangan, korbannya mencapai 15 orang,” ujar Rifeld dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/12).

Tersangka merupakan guru berstatus PNS. Dia telah mengajar di sekolah itu selama 14 tahun. Rifeld menyebut, aksi jahat pelaku berlangsung sejak September 2021. “Tersangka itu guru PNS sudah mengajar bertahun-tahun di sana. Pencabulan ini sudah berlangsung sejak September 2021. Sejak sekolah tatap muka diberlakukan,” jelasnya.

Baca juga :   Pandemi, PMI Bantu Masyarakat dan Pemerintah

Saat melakukan aksinya, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai pelajaran agama yang bagus. Korban rata-rata berusia 8 hingga 10 tahun. “Diiming-imingi dapat nilai agama yang bagus. Iming-imingnya nilai. Rata-rata kelas 4 dan kelas 5, umur 8 hingga 10 tahun. Ada satu korban yang dicabuli sampai 5 kali,” sebut dia.

Dalam perkara ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan polisi. Antara lain, seragam guru, dan seragam sekolah yang digunakan para korban. Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)

Baca juga :   Polda Jateng Bongkar Praktik Pijat Terapi Gay di Surakarta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *