Gunakan Teknologi Digital, Lamongan Ciptakan Kejayaan Fiskal melalui PBB-P2 2023

  • Bagikan
BERDAYAKAN PAJAK: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (tengah) memeriksa pencapaian sekaligus rencana pendapatan pada PPB-P2 2023 yang bakal dilakukan dengan menggunakan sistem digitalisasi.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh pribadi maupun badan, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) suatu daerah, tak terkecuali Kabupaten Lamongan.

Menginjak awal tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Kick Off SPPT PBB-P2, di Gedung Sabha Dyaksa Lamongan, Senin (2/1). Jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dicetak pada tahun 2023 ini sebanyak 900 ribu lembar dengan total pajak 48,2 miliar.

Baca juga :   Gelar Festival 1001 Porsi, Tegaskan Branding Kuliner Pecel Lele Milik Lamongan

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes) dalam sambutannya mengatakan bahwa, untuk memaksimalkan pajak di Lamongan, perlu melibatkan digitalisasi. Sebab, kata Pak Yes, karena prosesnya memang harus yang cepat dan akuntabel.

“Elektronik pajak ini sangat perlu untuk wajib pajak, yang pasti juga akan menambah PAD Lamongan,” tutur Pak Yes.

Pak Yes menegaskan, penggunaan elektronik pajak harus terus diedukasi dan diterapkan secara bertahap agar masyarakat terbiasa melakukan pola pembayaran secara non tunai.

Baca juga :   Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Bojonegoro Realisasikan Program Beasiswa

“Yang diperlukan itu edukasi. Harus bertahap, tidak bisa langsung. Tujuan melibatkan digitalisasi ialah agar tidak terjadi penyelewengan,” tegas Pak Yes.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamongan (Bapenda) Lamongan, Ahmad Farikh menjelaskan bahwa, untuk mencapai target yang telah ditetapkan, maka akan digencarkan kembali retribusi di Lamongan, meliputi yang retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi parkir, dan retribusi tenaga asing.

Baca juga :   Maksimalkan Potensi Kelautan di Lamongan, Pemkab Bersinergi dengan PT SKSA

“Pada 2022, retribusi daerah secara akumulatif mencapai 113,19 persen. Padahal, masih terkendala di retribusi parkir, pengujian motor, tenaga asing dan lainnya. Karena itu, pada tahun ini akan diperbaiki dengan pengajuan perubahan Perda terkait retribusi tersebut,” jelas Ahmad Farikh.

Farikh juga melaporkan bahwa, capaian pajak 2022 sebesar 104,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar 96,7 persen. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *