Gugatan Fadel Kalah di Kasasi, Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung

  • Bagikan
MINTA LANTIK TAMSIL: Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI, Dr. Fahmi Bachmid SH., MHum., menyikapi putusan Kasasi atas pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD RI.

INDOSatu.co – JAKARTA – Permohonan Kasasi Pimpinan DPD RI dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Pergantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024.

Dengan putusan MA tersebut, SK DPD RI yang berisi pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI telah berkekuatan hukum tetap. Demikian ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum DPD RI, Dr. Fahmi Bachmid SH., MHum, melalui siaran persnya.

Fahmi pun meminta agar Pimpinan MPR RI segera menindaklanjuti putusan itu. Tak ada alasan lagi bagi Pimpinan MPR RI untuk menunda pergantian Wakil Ketua MPR RI dari DPD RI dengan alasan menunggu kekuatan hukum tetap dari proses gugatan yang diajukan Fadel.

Baca juga :   Kualitas KA PT. INKA Buruk, Wakil Ketua FPKS: Tiga Kementerian Harus Cari Solusi

“Nah, ini sudah keluar putusan Kasasi dari MA. Sudah final dan inkrach. Pimpinan MPR RI sudah seharusnya menghormati putusan Kasasi dan segera melaksanakan pelantikan Pimpinan MPR RI utusan DPD RI Bapak Tamsil Linrung sebagai pengganti Bapak Fadel Muhammad. Segera laksanakan SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024,” tegas Fahmi, Senin (12/8).

Seperti diketahui, semua berawal ketika Sidang Paripurna DPD RI menginginkan penggantian Wakil Ketua MPR RI unsur Utusan DPD RI dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Baca juga :   Terbongakar! Proyek KCJB Minim Kajian, PT INKA Juga Tidak Dilibatkan Sama Sekali

Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad menggugat SK DPD RI tentang Pergantian Pimpinan MPR RI ke PTUN Jakarta. Dalam pokok perkaran tertanggal 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel dan menyatakan SK DPD RI batal.

Kuasa hukum pimpinan DPD RI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Namun putusan PT TUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Setelah membaca dan mempelajari isi putusan PT TUN Jakarta, Kuasa hukum Pimpinan DPD RI mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat akhir tersebut, MA memutuskan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, batal.

Baca juga :   Respon Aksi Demo, Humas PT SIG: Sebenarnya Tidak Ada yang Perlu Ditakutkan

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus Ketua Majelis Prof Yulius, dengan Anggota Majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yosran dalam amarnya menyatakan: Pertama, mengabulkan permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Kedua, masih dalam amar putusan tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tertanggal 4 Mei 2023. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *