Ghufron Ingatkan Ombustman Tidak Campuri Internal KPK

  • Bagikan
TUNJUKKAN SIKAP: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK tidak akan tunduk dengan lembaga apapun, menyikapi temuan Ombustman terkait alih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah dikritisi berbagai kalangan terkait tidak lolosnya alih status 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap juga. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak tunduk pada instansi apapun. Dia juga mengatakan, KPK tidak berada di bawah institusi apapun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun.

“Yang pasti kami tidak di bawah institusi atau lembaga apapun di republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan ya atasan KPK langit-langit ini,” kata Ghufron sambil terkekeh, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/8).

Baca juga :   Tidak Terima Dituntut 11 Tahun, Juliari Siapkan Pembelaan

Pernyataan tersebut dia katakan saat merespons dan keberatan terkait tindakan korektif yang disampaikan dalam laporan hasil akhir pemeriksaan Ombudsman berkenaan dengan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Ombudsman menemukan kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK.

Ghufron mengatakan, KPK tidak tunduk dengan institusi apapun dalam menjalankan tugas, meski masuk dalam rumpun eksekutif sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia juga meminta agar Ombudsman tidak mencampuri urusan internal KPK terkait alih status kepegawaian.

Baca juga :   Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang, Berkas Dinyatakan Lengkap

“Alih status pegawai KPK dan ke SDM-an (Sumber Daya Manusia) itu adalah urusan internal organisasi,” kata Ghufron.

Sebelumnya, KPK mengaku keberatan dengan hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca juga :   Mahfud MD Ajak Kontroversi TWK KPK segera Diakhiri

Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

“Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan maladministrasi,” kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *