Geruduk MK, Ratusan Buruh Desak Tonton Sidang Uji Materi Perppu Cipta Kerja

  • Bagikan
KECEWA BERAT: Ratusan buruh dari berbagai organisasi pekerja mendatangi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo terkait Uji Materi Perppu Cipta Kerja. Sayangnya yang bersangkutan belum siap memberi keterangan. Sidang akhirnya ditunda 11 April mendatang.

INDOSatu.co -JAKARTA – Agenda Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada (28/3) hari ini adalah mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Uji Materi Perppu Cipta Kerja oleh 13 Konfederasi dan Federasi Serikat Buruh/Pekerja. Tampak federasi buruh KEP KSPSI, RTMM SPSI, GSBI, FSPRI, LEM SPSI, PAREKRAF SPSI, SBSI’92, SBTN bahkan ada Federasi Serikat Pekerja Pelita Mandiri dari Kalbar.

Sidang MK kali ini menjadi penting karena DPR baru saja mengesahkan Perppu yang menurut tokoh-tokoh gerakan sipil dan akademisi adalah Perppu inkonstitisional dan disahkannya juga secara inkonstitusional karena telah lewat batas waktu pengesahannya, yaitu melewati tenggat waktu sejak pemberlakuan Perppu tersebut.

Baca juga :   Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri, Mahfud MD: Konsentrasi Pilpres

Ratusan buruh yang menjadi principal dalam uji materi ini nampak merangsek masuk ke ruang sidang sambil berulang kali meneriakan yel yel hidup buruh, namun dihalangi petugas keamanan. Mereka berteriak dan mendesak MK memasang layar besar, sehingga bisa ditonton banyak orang.

“Lha ini kan sidang terbuka masa tidak boleh masuk? Kalau tidak boleh masuk harusnya pasang layar lebar dan speaker di luar ruangan donk biar kita semua bisa tahu jalannya sidang,” kata Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat kepada wartawan, Selasa (28/3).

Baca juga :   Jangan Berubah karena Sogokan Terselubung, Pesan Jumhur kepada Pimpinan Buruh

Jumhur selanjutnya menyampaikan bahwa pada sidang 11 April mendatang, mungkin akan ada 2.000-3.000 orang mau nonton langsung sidang MK, sehingga agar dipastikan terdapat layar lebar dan pengeras suara.

“Kasus kriminal saja bisa kok pasang layar lebar. Masa ini kasus yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat tidak boleh pasang layar lebar?,” desak Jumhur diamini para buruh.

Baca juga :   Ketua Umum FSP Parekraf KSPSI: Berteriak NKRI Harga Mati, Berwisatalah di Nusantara

Saat terjadi perdebatan dengan petugas, tidak lama kemudian para pimpinan buruh keluar dari ruang sidang bersama penasehat hukum dari Integrity Law Firm pimpinan Prof. Denny Indrayana. Nampak di antaranya Arif Minardi dari KSPSI, Andi Baso dari KSPSN, Rudi HB. Daman dari GSBI, dan Sunarti dari SBSI’92. Mereka menyampaikan Hakim memberi penjelasan bahwa keterangan dari Presiden masih belum siap dan karenanya sidang ditunda 11 April 2023. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *