Gencar Desak Dicabut, Kelompok Tani Hutan Bojonegoro Siap Amankan KHDPK

  • Bagikan
BULATKAN TEKAD: Alham M. Ubey (berdiri) saat pertemuan dangan Kelompok Tani Pemberdaya Masyarakat di Desa Kalimati, Kecamatan Temayang, dalam rangka sosialisasi dan pendampingan Program Perhutanan Sosial.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Gencarnya desakan pencabutan Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Khusus dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Serikat Karyawan (SEKAR) Perhutani dan dari Aliansi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), membuat gerah kelompok-kelompok tani di Bojonegoro, Jawa Timur.

Seluruh kelompok tani hutan di Bojonegoro mengaku siap mengamankan Keputusam Menteri Lingkubgan Hidup dan Kehutanan tersebut dan siap melawan segala upaya yang ingin membatalkannya. Mereka juga jika harus audiensi dengan Komisi IV DPR RI dan dengan Menteri KLHK.

“Kami juga sudah membentuk aliansi atau gabungan kelompok tani hutan dan siap mengamankan keputusan terbaik dari pemerintah tersebut. Kita harus melawan aliansi yang tidak jelas tujuannya itu,” ujar Waluyo, ketua Kelompok Tani Pemberdayaan Masyarakat (KTPM) Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.

Menurut Waluyo, diterbitkannya Kemen LHK itu sadah pas. Sebab, selama hambir 20 tahun terakhir, Perhutani terbukti tidak mampu menghijaukan lagi hutan lindung maupun hutan produksi yang dipercayakan negara kepadanya.

Bahkan, menurutnya hutan semakin rusak parah, karena banyak oknum Perhutani yang terlibat dalam kerusakan hutan. “Kami ini tinggal di kawasan hutan mas, tahulah bagaimana modus perusakan hingga habisnya hutan itu. Siapa saja yang terlibat kami tahu semua,” kata Waluyo yang mempunyai anggota petani hutan sebanyak 300 kepala keluarga ini.

Baca juga :   Lahirkan Berbagai Program, Lamongan Terus Gencarkan Penanganan dan Tekan Stunting

Sementara itu, M. Alik, Ketua  KTPM Wono Lestari Lancing Kisumo, Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, menilai aneh kalau LMDH berusaha mendesak agar Kemen Nomor: 287 Tahun 2022 ini dicabut.

Sebab, kata Alik, LMDH-lah yang selama ini menghimpun para pesanggem hutan. Meski hanya memanfaatkan petani hutan untuk kepentingan pengurusnya dan pihak Perhutani saja.

“Harusnya LMDH justru senang dan mendukung keputusan Ibu Menteri itu, karena mengatasnamakam masyarakat hutan. Dia heran jika malah ada yang menentang. Malah kelihatan jelas sekarang, apa orientasi LMDH itu sebenarnya?,” kata M. Alik penuh tanya.

Jika Perhutani, lanjut dia, jelas dan bisa dipahami kalao karyawannya berusaha menolak dan menentang. Sebab akan kehilangan sepatuh lahan hutan yang sudah selama 61 tahun dikelolanya.

“Tapi Perhutani ini juga aneh. Karena sebagai Badan Usaha Milik Negara, Perhutani juga hanya dipercaya mengelola hutan. Kenapa harus menolak dan menentang? Perhutani itu hanya pengelola saja, bukan pemilik lahan hutan,” jelas Alik, yang memiliki anggota 368 petani hutan ini.

Baca juga :   Komisi B Sidak, Petani Hutan Berharap Pupuk Bersubsidi, Sigit: Kita Cari Jalan Keluar Terbaik

Senada dengan KTPM di Kecamatan Sekar dan Bubulan, Rais, Ketua Kelompok tani hutan di Desa Kalimati, Kecamatan Temayang, juga menyatakan siap mengawal dan mengamankan Kemen LHK Nomor: 287/2022.

Bersama 200 petani hutan di Desa Kalimati, Rais siap menggerakkan anggotanya melawan pihak-pihak yang ingin membatalkan, menentang dan menolak Kemen LHK tentang KHDPK itu.

Secara terpisah, Alham M. Ubey, Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro, membenarkan adanya tekad para kelompok tani hutan yang menjadi binaan dan pendampingannya itu.

“Ya, wajarlah kalo kelompok tani hutan merasa gerah atas upaya dan gerakan aliansi yang anti Kemen Nomor: 287 Tahun 2022. Sebab, para poktan ini merasa sudah memanfaatkan lahan hutan yang rusak itu hampir selama 20 tahun, bahkan ada yang lebih,” kata mantan reporter RCTI ini.

Baca juga :   Kesandung Urugan Tanah, Mantan Kadis Pertanian Lamongan Ditahan

Alham menambahkan, berdasar peraturan yang sudah berlaku, yakni PP Nomor 23/2021, Permenhut Nomor 9/2021 dan Kemen LHK Nomor 287/2022, jelas menyebutkan bahwa pengelola lahan hutan itu, termasuk masyarakat pesanggem.

“Para petani hutan ini juga sudah memenuhi syarat, yakni sudah menggarap lahan hutan puluhan tahun. Jadi, mereka sangat berhak. Apalagi luas kawasan hutan yang masuk KHDPK itu juga sudah jelas, hampir 25.000 hektare,”  tandasnya.

Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bojonegoro ini berharap dan menyarankan agar smua pihak, yakni aliansi LMDH maupun Sekar Perhutani, dan pihak-pihak lainnya, mendukung dan turut menyukseskan program Nawacitanya Presiden Jokowi ini.

“Kita semua tahulah, bagamana Perhutani tidak mampu memgamankan hutan. Kita juga tahu bagaimana kerjasama dalam tanda kutip, antara LMDH dengan Perhutani selama ini. Apakah kita harus membukanya ke publik,” kata Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Kabupaten Bojonegoro ini.

Ditambahkan Alham, pihaknya kini sedang mendampingi 21 kelompok tani pemberdayaan masyarakat, yang mengajukan program perhutanan sosial, skema hutan kemasyarakatan, dan sudah dalam proses persetujuan di Kemen LHK. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *