Gelar Sosialisasi Perhutanan Sosial, LSM PK PAN Minta Anggota-Kelompok Tani Berkolaborasi

  • Bagikan
KOLABORASI UNTUK SEJAHTERA: Para pengurus LSM PK PAN dan kelompok tani penggarapan hutan usai menggelar acara sosialisasi di Desa Ngoro, Bubulan, Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK-PAN) Bojonegoro menggelar sosialisasi perhutanan sosial. Acara yang diikuti kurang lebih 150 petani hutan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk memperkenalkan anggotanya yang berada di wilayah hutan di Kecamatan Bubulan, Sekar, dan Gondang.

Acara yang berlokasi di rumah Lulus, mantan Kepala Desa Ngoro, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro itu juga bertujuan untuk melegalisasi lahan hutan yang dimanfaatkan mereka. Harapannya, agar masyarakat di sekitar hutan memperoleh haknya guna mewujudkan visi masyarakat sejahtera hutan lestari.

Ketua LSM PK-PAN Soemingkat Kertopati menjelaskan, bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mengelola hutan sesuai dengan kawasan masing-masing. Selama ini, kata dia, masyarakat belum sepenuhnya memahami dan mendapatkan hak mereka. ‘’Bahkan, banyak masyarakat yang belum mengerti tentang perhutanan sosial,’’ kata Soemingkat kepada INDOSatu.co, Kamis (10/3).

Baca juga :   Pj. Bupati Adriyanto: BBGRM Jadi Momentum Hidupkan Budaya Gotong Royong

Menurut Soemingkat, LSM PK-PAN hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan visi masyarakat yang sejahtera. Selain itu, pemerintah desa diharapkan ikut andil untuk mempermudah masyarakat dalam pelegalan lahan yang dikelola.

Sedangkan Chairudin Ambong, narasumber dalam acara tersebut menjelaskan, bahwa program perhutanan sosial adalah pengelelolaan hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang sesuai aturan, namun bukan kepemilikan.

Lahan perhutanan sosial, kata dia, tidak bisa diperjualbelikan atau diwariskan. Kelompok petani hutan, harus melegalkan lahan yang digarap agar bisa memperoleh bantuan dari pemerintah, juga lepas dari jerat hukum. Sebab, ada Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum.

Seluruh lembaga, kata Chairudin, diharapkan agar bisa berkolaborasi dengan masyarakat agar bisa mewujudkan visi masyarakat sejahtera hutan lestari. Sebab, tanpa bantuan dari lembaga-lembaga terkait, masyarakat tidak akan bisa mewujudkan visi mulia tersebut.

Baca juga :   Kawal Suara Anies-Gus Imin di Bojonegoro dari Kecurangan, Bakorsi Gelar Konsolidasi

Acara tersebut bertitel Mendorong Percepatan Perhutanan Sosial Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa. Dijelaskan Chairudin, ketika lahan yang digarap sudah legal dan sudah ada hasil, maka petani diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 90 ribu rupiah per tahun untuk 1 hektare lahan yang digarap.

Melalui sosialisasi ini, kata dia, masyarakat diharapkan lebih mengerti tentang perhutanan sosial dan bisa berkolaborasi dengan kembaga-lembaga terkait, untuk pengolahan hutan yang baik dan benar. LSM PK-PAN baru pertama kali menggelar sosialisasi dan akan kembali mengadakan di wilayah lain.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PK PAN, Alham M. Ubey mengatakan, pihaknya telah lama membina kelompok tani di Bojonegoro. Dengan adanya program pemerintah tentang PS ini, sudah ada 13 kelompok tani pemberdayaan masyarakat (KTPM) yang sudah diajukan permohonan persetujuannya ke Kementerian LHK RI. “Luasan lahan yang sudah kita ajukan sekitar 6.000 hektare. Jumlah KK-nya kurang lebih sekitar 2.000 KK,” katanya.

Baca juga :   Difasilitasi Pemkab, Pertemuan Warga Jalan Pondok Pinang-PT KAI Berakhir Deadlock

Tiga belas KTPM ini, menurut mantan jurnalis televisi swasta ini, tersebar di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Bubulan, Gondang dan Sekar. Tujuan diadakannya sosialisasi PS ini, menurut Alham, agar masyarakat tahu persis hak dan kewajiban sebagai peserta perhutanan sosial.

Pada acara ini juga dihadiri oleh Cabang Dinas Kehutanan Propinsi Jatim di Bojonegoro, Perhutani KPH Bojonegoro, serta beberapa kepala desa, polsek dan koramil di wilayah tersebut. Seusai acara, Chairudin Ambong meninjau langsung kawasan hutan yang akan diajukan untuk perhutanan sosial, bersama seluruh pengurus LSM PK PAN. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *