Gelar Rapat Kerja, Pemkab dan Komisi C DPRD Bojonegoro Bahas Kemiskinan Ekstrem

  • Bagikan
PROGRAM ENTAS KEMISKINAN: Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah (tengah) didampingi sejumlah pimpinan OPD dalam rapat kerja dengan Komisi C DPRD Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Bertempat di ruang rapat paripurna, Komisi C DPRD Bojonegoro menggelar rapat kerja pada hari ini, Kamis (7/7). Dalam rapat komisi tersebut, tampak hadir Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah bersama sejumlah pimpinan OPD, pimpinan DPRD, ketua dan anggota Komisi C.

Rapat kerja tersebut membahas sinkronisasi data kemiskinan dan sinergi pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bojonegoro tahun 2021. Ditunjuknya Bojonegoro menjadi role model dalam program pengentasan kemiskinan itu diharapkan menjadi pemacu dan pemicu untuk terus mengurangi kemiskinan di Bumi Angling Dharma ini.

Baca juga :   Puncak Arus Mudik, Hampir 3000 Pemudik Turun di Terminal Rajekwesi Bojonegoro

Dalam pengentasan kemiskinan ekstrem, Kabupaten Bojonegoro merupakan satu diantara lima kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang menjadi role model atau proyek percontohan Program Nasional Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem tahun 2021. Kelima Kabupaten tersebut, yaitu Kabupaten Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Bojonegoro, dan Kabupaten Lamongan.

‘’Pemkab Bojonegoro telah mempunyai banyak program pengentasan kemiskinan. Ini sejalan dengan target pemerintah pusat yang menjadikan Bojonegoro sebagai pilot project penanganan kemiskinan ekstrem 2021,’’ kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah di awal paparannya.

Baca juga :   Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Opini WTP dari Kemenkeu, untuk Tahun Anggaran 2021

Sedangkan strategi yang telah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro, kata Bupati Anna, yakni, melakukan pendataan mandiri yang sudah dimulai bulan Januari 2022, mendahului Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Kedua, melakukan identifikasi kesesuaian program kegiatan intervensi dengan strategi pengentasan kemiskinan.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan Pemkab Bojonegoro melakukan pendataan mandiri itu merupakan langkah validasi dan pemutakhiran data secara real dan faktual oleh tim verifikasi di tingkat Desa.

Baca juga :   Terpacu Upayakan Zero Stunting, Pemkab Lamongan Kampanyekan ASI Eksklusif

Setelah proses tersebut, Pemkab Bojonegoro akan memberi Dana Insentif Desa (DID) guna mendorong pemerintah desa (Pemdes) sebagai upaya untuk menurunkan angka kemiskinan di desa masing-masing. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *