Gelar Pleno, KPU Tuban Tetapkan Data Pemilih Sementara Pilkada Serentak

  • Bagikan
SAMPAIKAN TERIMA KASIH: Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aan Kunaifi (tiga dari kanan) menyampaikan sambutan terkait rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara di gedung KPU Tuban, Ahad (11/8).

INDOSatu.co – TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara di gedung KPU Tuban, Ahad (11/8).

Rapat pleno tersebut dimulai pukul 14.00 waktu setempat. Acara tersebut juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Aan Kunaifi. Dalam sambutannya, Aan sapaan akrabnya, menyampaikan terima kasih kepada PPK, PPS, juga pantarlih atas jerih payahnya menyusun daftar pemilih sementara.

Proses rapat rekapitulasi sendiri dimulai dari pembacaan berita acara masing-masing kecamatan, disambung dengan tanggapan dari para pihak.

Bawaslu Kabupaten Tuban yang kali ini diwakili oleh Koordinator Divisi: Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nabrisi Rohid, menanggapi tentang temuannya, yakni terdapat 50 data penduduk invalid yang mana telah memiliki akta kematian, namun masih tercatat masih hidup. Selain itu, dia juga menemukan adanya data pemilih yang memiliki identitas ganda.

Baca juga :   Jelang PIlpres 2024, Warga Chinese Deklarasi dan Janji Besarkan PPP Bojonegoro

Menanggapi hal tersebut Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tuban, Ulil Abror Al Mahmud mengungkapkan, terkait data invalid kependudukan bukan ranahnya untuk mengubahnya, sedangkan pemilih yang memiliki data kependudukan ganda, maka dilakukan pengecekan.

Sedangkan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rapat tersebut menanggapi, jika ada warga yang mengajukan perubahan data selama ada data pendukung, misalnya surat dari rumah sakit atau Puskesmas, maka pihaknya langsung menerbitkan akta kematian, namun hal itu akan dikoreksi jika terjadi kesalahan.

Baca juga :   Batik Gedok Khas Tuban yang Melegenda, di Tengah Gempuran Kain Motif Modern

Ditemui INDOSatu.co usai acara, Nabrisi Rohid mengungkapkan, ada pemilih dari Kecamatan Singgahan, namun terdaftar di Kecamatan Jatirogo. Karena itu, Bawaslu memberi saran adanya perbaikan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu.

“Harapan kami terhadap KPU benar-benar dapat melakukan penyusunan daftar pemilih untuk kedepan daftar pemilih tetap lebih mutakhir lagi,” ujar Naha, sapaan akrab Nabrisi Rohid.

Baca juga :   Kirab Maskot Pilkada Serentak di Tuban, Berharap Partisipasi Pemilih Tidak Menurun

“Bawaslu dengan wewenangnya, mendorong KPU untuk berkoordonasi dengan pihak-pihak terkait,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tuban Ulil Abror Al Mahmud mengatakan, masukan dari Bawaslu itu merupakan bagian dari pengawasan dan koreksi untuk manjaga kualitas data.

Pihaknya tentu akan menindaklanjuti sebagaimana yang disarankan perbaikan oleh Bawaslu dan akan berkordonasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dispendukcapil. “Alhamdulillah semua sudah kita tindaklanjuti dan keterangannya sudah kita sampaikan berikut data pendukungnya,” tandas Ulil. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *