INDOSatu.co – BOJONEGORO – Komisi C DPRD Bojonegoro akhirnya menengahi permasalahan merger sekolah antara SDN Sumberrejo II dengan SDN Sumberrejo III yang menuai polemik. Komisi yang salah satunya membidangi pendidikan itu menggelar hearing dengan mengundang perwakilan wali murid, Kepala Dinas Pendidikan beserta Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (4/7).
Undangan Komisi C ini bertujuan untuk mendengar dan mengklarifikasi langsung terkait beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan adanya merger sekolah yang tetap dilaksanakan tanpa musyawarah atau sosialisasi terlebih dahulu tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yulin Arysandi, ketua Paguyuban SDN Sumberrejo III, menyampaikan bahwa dirinya mewakili para wali murid merasa keberatan lantaran tidak adanya komunikasi maupun musyawarah bersama wali murid terkait dengan pelaksanaan merger tersebut.
“Untuk merger sekolah seharusnya pihak-pihak yang terkait dengan kedua sekolahan, termasuk wali murid harus diajak musyawarah terlebih dahulu agar tidak gagal dalam mengambil kebijakan.” ungkap Yulin.
Sebelumnya, Yulin telah menemui Kabid Pendidikan Dasar dan memaparkan beberapa hal terkait perbandingan antara SDN II dan SDN III Sumberrejo sebagai acuan agar program merger tersebut dapat dikaji ulang. Dirinya juga meminta agar pihak dinas pendidikan turun ke bawah untuk melihat kembali fakta keadaan kedua sekolah tersebut.
“Kalau kita sama-sama turun ke bawah, kita bisa menyaksikan SDN Sumberrejo II bagaimana? Kita juga bisa menyaksikan SDN Sumberrejo III seperti apa?,” kata Yulin di hadapan Komisi C DPRD beserta Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Sementara itu, Imam, Komite sekolah SDN Sumberrjo II, bersama wali murid sekolah tersebut menyampaikan bahwa, terkait program merger dua sekolah ini tidak ada masalah. Ia menambahkan, dalam merger tersebut bukanlah permintaan dari SDN Sumberrejo II, tapi merupakan penilaian dari Dinas Pendidikan.
“Kalau untuk merger sebenarnya SDN Sumberrejo II tidak ada masalah dan kita juga bukan yang meminta untuk dimerger. Itu (merger, Red) kan keputusan dari dinas. Dan setahu saya, waktu itu ada penilaian diri pihak dinas pendidikan yang turun ke SDN Sumberrejo II dan SD Sumberrejo III. Terkait penilaiannya seperti apa, kita juga tidak tahu,” ungkap Imam.
Para wali murid SDN Sumberrejo III sebanrnya merasa tidak keberatan dengan program merger tersebut, asal kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan di SDN Sumberrejo III. Yulin juga meminta kebijaksanaan dan sikap yang lebih adil untuk para pihak turun langsung ke bawah.
Selain itu, sebelumnya dirinya juga menemukan kejanggalan terkait proses sertifikasi kedua SD tersebut. Yulin menyampaikan, dalam link Kementerian Pendidikan, saat ini SDN Sumberrejo III dalam proses sertifikasi, sedangkan SDN II belum menuju proses sertifikasi.
“Bapak Kabid mengatakan kalau link itu tidak akurat. Tapi mengapa sekian lama tidak ada pembenahan,” beber Yulin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Nur Sujito menyampaikan alasan adanya kebijakan merger inim yakni untuk meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan anak-anak.
“Dinas pendidikan itu ada karena sekolah, sekolah itu ada karena ada siswa. Jadi, pada saat ini, bahkan nasional menyampaikan di Kurikulum Merdeka, baik subjek, objek, tujuan utama, semua itu fokus untuk murid. Pun demikian, murid-murid juga berhak untuk diajar para guru yang profesional,” tutur Nur Sujito.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan, menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan investigasi langsung di lapangan menggali seluruh informasi termasuk status tanah dan aspek krusial lainnya.
“Kita tidak ingin, secara kelembagaan DPRD, membuat keputusan yang ternyata keliru karena basis data yang salah. Maka beri kesempatan kami untuk mendalami semua laporan Njenengan.” pungkas Afan. (*)