INDOSatu.co – JAKARTA – Jika tak ada aral, Aliansi Barisan Ojol Merdeka (BOM) akan menggelar aksi demo. Aksi tersebut menjadi menarik karena akan dilakukan dengan cara “tanpa kata”. Sedangkan sasaran aksi adalah di Kantor Kementerian Perhubungan dan digelar pada Rabu (27/7).
‘’Klir. Kami akan menggelar aksi tersebut,’’ kata Ketua Umum Federasi Pengemudi Ojek Online Seluruh Indonesia (FSPOSI), Hammam Khrisna kepada INDOSatu.co, Senin (25/7) malam.
Sebagai pengemudi Ojek Online sekaligus Tim 10 yang menjadi bagian dalam perumusan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, BOM menuntut konsistensi Kementerian Perhubungan dalam penerapan Peraturan Menteri Nomor: 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Nomor: 548 Tahun 2020.
Dalam aksinya nanti, ungkap Khrisna, setidaknya ada empat tuntutan yang diharapkan akan direspons oleh Kementerian Perhubungan. Keempat tunturan tersebut, yakni Pertama, evaluasi tarif ojek online di seluruh Indonesia; Kedua, menuntut revisi perjanjian kemitraan yang dinilai masih sepihak; Ketiga, mengusulkan cabut dan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja; dan Keempat, tuntutan kesejahteraan Ojek Online di seluruh Indonesia.
Semua tuntutan itu, ungkap Khrisna, bukan tanpa dasar. Saat ini, kata dia, biaya hidup juga semakin mahal. Sementara, kata dia, tarif atau pendapatan didalam PM 12 dan KP 548 yang mestinya direvisi maksimal satu tahun sekali, ternyata juga belum dilakukan. Padahal, evaluasi tarif terakhir dilakukan pada awal tahun 2020.
Pada awal 2022, jelas Khrisna, aliansi ojek Online sebenarnya telah melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kemenhub dan dijanjikan akan segera direalisasikan tuntutan mereka. Bersama Kemenhub, Khrisna juga mengaku menuntut kenaikan kesejahteraan ojek online.
‘’Kenyataannya, sampai detik ini, tidak ada realisasi konkret yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Karena itu, jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan massa lebih besar lagi,’’ ancam Khrisna.
Bukan hanya itu. Khrisna juga meminta Pemerintah mencabut atau merevisi UU Omnibus Law Cipta Kerja karena tidak mengakomodasi kehidupan profesi pengemudi Ojek Online, yang mana penghasilan Ojek Online itu sudah menjadi kebutuhan sehari-hari dan penggerak roda perekonomian UMKM.
Sebagai rakyat, kata Khrisna, pengemudi Ojek Online ingin mendapatkan kehidupan yang layak, yang menjadi hak mereka sebagai rakyat dan dijamin oleh Konstitusi. Karena itu, jika Kementerian Perhubungan selaku perpanjangan tangan presiden tidak dapat menjalankan amanah konstitusi, maka hal itu akan menjadi citra buruk bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil presiden Ma’ruf Amin.
Khrisna berharap, melalui aksi demo “tanpa kata” itu, Presiden Joko Widodo bisa melakukan evaluasi terhadap kinerja beberapa Kementerian yang terkait dalam ekosistem transportasi berbasiskan aplikasi seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Kominfo yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden dalam hal mengimplementasikan amanah konstitusi pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
‘’Mudah-mudahan dengan aksi “Tanpa Kata” itu, tuntutan dan kesejahteraan Ojek Online bisa terwujud pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya,’’ kata Khrisna. (adi/red)