INDOSatu.co – Bima – Lima orang mantan pengurus kampus STKIP Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijadikan tersangka penggelapan uang kas yayasan hingga Rp 19 miliar mengajukan restorative justice ke polisi. Mereka meminta mediasi dengan pengurus yayasan STKIP Bima.
“Masih tetap pemeriksaan tambahan, malah kedua belah pihak minta RJ (restorative justice). Sementara masih kita tunggu,” kata Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata kepada wartawan, Jumat (2/6/2021).
Hari juga mengatakan, permintaan restorative justice ini dilakukan para tersangka kepada pelapor yang kemudian disampaikan ke pihak kepolisian. Namun belum dipastikan permintaan tersebut dipenuhi oleh pelapor.
“RJ belum terjadi, namun upaya terlapor sudah ada ke pelapor bukan ke polisi. Namanya pelapor dan terlapor kita tidak bisa intervensi kepada kedua belah pihak terutama soal RJ ini,” tegasnya.
Antara kedua belah pihak masih melakukan proses atas permintaan restorative justice. Meski begitu, Hari mengaku hal tersebut bukan berarti pihaknya akan memberhentikan proses penyidikan lebih lanjut. Bahkan pihak kepolisian memastikan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Kita masih tetap proses, prinsip RJ ini kepentingan pelapor dan terlapor yang meminta RJ,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lima mantan pengurus kampus STKIP Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda NTB. Mereka diduga melakukan penggelapan uang kas yayasan hingga Rp 19 miliar lebih.
“Berdasarkan laporan hasil audit independen, ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 19.335.235.238 atau Rp 19 miliar, 300 lebih juta,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata. (18/6).
Hari menyebutkan kelima tersangka tersebut adalah Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 H Amran Amir serta Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian Keuangan periode 2019-2020, HM Sopyan
Kemudian, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 Muhamad Fakhri. Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020 Arif Ardianysah dan Azhar selaku Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/6) kemarin berdasarkan rekomendasi gelar perkara pada 3 Juni 2021. Dilaporkan pada 20 November 2020 lalu,” ujarnya. (*)