Gelapkan Rp 19 Miliar, Para Tersangka Minta Mediasi dengan Pihak Yayasan

  • Bagikan
MENUNDUK: Para tersangka penggelapan dana Yayasan STKIP Bima.

INDOSatu.co – Bima – Lima orang mantan pengurus kampus STKIP Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dijadikan tersangka penggelapan uang kas yayasan hingga Rp 19 miliar mengajukan restorative justice ke polisi. Mereka meminta mediasi dengan pengurus yayasan STKIP Bima.

“Masih tetap pemeriksaan tambahan, malah kedua belah pihak minta RJ (restorative justice). Sementara masih kita tunggu,” kata Dirkrimum Polda NTB Kombes Hari Brata kepada wartawan, Jumat (2/6/2021).

Hari juga mengatakan, permintaan restorative justice ini dilakukan para tersangka kepada pelapor yang kemudian disampaikan ke pihak kepolisian. Namun belum dipastikan permintaan tersebut dipenuhi oleh pelapor.

Baca juga :   Kejagung Terbitkan Sprindik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perindo

“RJ belum terjadi, namun upaya terlapor sudah ada ke pelapor bukan ke polisi. Namanya pelapor dan terlapor kita tidak bisa intervensi kepada kedua belah pihak terutama soal RJ ini,” tegasnya.

Antara kedua belah pihak masih melakukan proses atas permintaan restorative justice. Meski begitu, Hari mengaku hal tersebut bukan berarti pihaknya akan memberhentikan proses penyidikan lebih lanjut. Bahkan pihak kepolisian memastikan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

“Kita masih tetap proses, prinsip RJ ini kepentingan pelapor dan terlapor yang meminta RJ,” ujarnya.

Baca juga :   Besok Diperiksa, KPK Tetapkan Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Lima mantan pengurus kampus STKIP Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda NTB. Mereka diduga melakukan penggelapan uang kas yayasan hingga Rp 19 miliar lebih.

“Berdasarkan laporan hasil audit independen, ditemukan dana milik STKIP Bima yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 19.335.235.238 atau Rp 19 miliar, 300 lebih juta,” ungkap Dirkrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata. (18/6).

Hari menyebutkan kelima tersangka tersebut adalah Ketua STKIP Bima periode 2016-2020 H Amran Amir serta Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian Keuangan periode 2019-2020, HM Sopyan

Baca juga :   Jadi Biang Kekacauan Impor Beras, Anthony Budiawan: Kepala Bapanas Pantas Dicopot

Kemudian, Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020 Muhamad Fakhri. Staf Kepala Bagian Administrasi Umum periode 2016-2019 dan Kepala Bagian administrasi Umum periode 2019-2020 Arif Ardianysah dan Azhar selaku Wakil Ketua I bidang akademik periode 2016-2019.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/6) kemarin berdasarkan rekomendasi gelar perkara pada 3 Juni 2021. Dilaporkan pada 20 November 2020 lalu,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *