Gedung KPK Diperketat, Jelang Pemecatan Novel dkk

  • Bagikan
EKSTRA KETAT: Petugas Polri sedang menjaga gedung merah putih KPK menjelang pengumuman pemecatan Novel Baswedan dan kawan-kawan.

INDOSatu.co – JAKARTA –  Hari Kamis (30/9) ini, kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijaga super ketat petugas kepolisian. Itu karena, hari ini, adalah hari terakhir bagi 58 pegawai KPK bekerja di lembaga antirasuah.

Mereka dipecat lantaran tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Tidak seperti pengamanan gedung di hari biasa, pada hari ini aparat kepolisian yang berjaga terlihat lebih banyak.

Mereka terlihat melakukan apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Terlihat juga mobil pengurai massa dan water cannon terparkir di halaman depan gedung. Termasuk juga mobil pemadam kebakaran dan mobil pemburu Covid-19.

Baca juga :   Biaya Haji Disepakati Rp 49,8 Juta, Aleg DPR: Jemaah Tunda Tidak Perlu Bayar Tambahan

Di hari-hari biasa, penjagaan gedung KPK tidak seketat ini. Biasanya hanya ada beberapa aparat kepolisian yang berjaga. Hari ini, aparat kepolisian terlihat memenuhi halaman depan markas antirasuah.

58 pegawai yang dipecat di antaranya yakni 50 pegawai yang mendapat rapor merah dalam TWK, enam yang tak bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, satu pegawai nonaktif namun purna tugas pada Mei 2021, serta satu pegawai dinyatakan TMS dalam TWK susulan.

Baca juga :   Status Turun Jadi Buruh Harian, Ratusan Pekerja PT SIG Blokade Jalan Akses ke Pabrik

Pemecatan terhadap para pegawai ini lebih cepat dari rencana awal, yakni November 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemecatan terhadap Novel Baswedan cs yang dipercepat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan undang-undang menyebutkan batas waktu pengangkatan pegawai menjadi ASN, yakni selama dua tahun.

“Namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepat, ya, Alhamdulillaah,” ujar Ghufron di waktu yang bersamaan.

Menurut Ghufron, langkah yang diambil KPK sudah sesuai dengan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam aturan itu menyebutkan jika seluruh pegawai KPK harus berstatus ASN.

Baca juga :   Terkait Pemecatan Pegawai KPK, Amnesty Desak Jokowi Batalkan Keputusan

Ghufron menyebut, KPK diberi waktu hingga 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun proses tersebut rampung sebelum waktu yang ditentukan. Atas dasar itu, Ghufron menegaskan pemecatan pegawai tidak perlu menunggu batas akhir.

“Jadi ini bukan percepatan, tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang,” ujar Ghufron. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *