Gedung DPR Dikepung Ribuan Pendemo, Tolak Revisi Syarat Cakada DPR

  • Bagikan
TOLAK KESEWENANGAN: Ribuan masuarakat dari berbagai elemen berdemo ke Gedung DPR RI. Mereka memprotes rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan, terkait syarat cakada.

INDOSatu.co – JAKARTA – Gedung DPR RI hari ini, Kamis (22/8) dikepung puluhan ribu massa. Para pendemo mulai memadati halaman depanm Gedung DPR RI di Jalan Gotot Subroto, Jakarta. Massa demo datang bergerombol mengenakan atribut dan membawa spanduk.  Mereka bersatu datang ke DPR yang mencoba menyiasati dan merubah hasil putusan MK Nomor 60 Tahun 2024.

Sejumlah elemen masyarakat sipil, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga aktivis menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI. Demo ini bagian dari gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Berdasarlan pantauan di lokasi, massa aksi mulai memadati kawasan depan Gedung DPR RI pada pukul 10.20 WIB. Massa aksi terdiri dari berbagai elemen. Merek bergantian malakukan orasi dan menghujat DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK.

Baca juga :   SBY - Demokrat yang Bertanggungjawab terkait PT 20 Persen

Seiring semakin banyaknya massa yang berdatangan, arus lalu lintas di depan DPR, arah Slipi mulai dialihkan karena sempat tersendat. Sejumlah petugas kepolisian bersiaga di depan DPR. Hingga terlihat pagar beton dan mobil rantis di depan DPR di Jalan Gatot Subroto.

Sementara itu, disaat menunggu rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada yang belum kuorum, beberapa anggota DPR Habiburokhman, Wihadi Wiyanto, dan Achmad Baidlowi akhirnya menerima para pendemo terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca juga :   Meriah, Relawan Anies Gelar Deklarasi untuk Capres 2024

Habiburokhman menegaskan, hingga sampai saat ini, Kamis (22/8/2024), revisi UU Pilkada belum disahkan dalam rapat paripurna yang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menjelang bertemu para demonstran di Pintu Gerbang Utara, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Ia juga menyampaikan seluruh kanal resmi komunikasi DPR RI beserta anggota dewan terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi publik.

“Soal rapat (paripurna yang diskors), hari ini tidak ada pengesahan (revisi) UU Pilkada yang baru. Kan, undang-undang itu bisa sah kalau sudah disahkan dalam paripurna. Jadi, sepanjang belum ada paripurna (maka) tidak sah (UU Pilkada). Karena itu, kami tetap serap tampung (aspirasi) dan kami membuka saluran komunikasi,” jelas Habiburokhman.

Baca juga :   Pernyataan Anies dan Gus Imin Bikin Relawan AMIN Makin Optimistis Pilpres Dua Putaran

Dia menyampaikan aksi demonstrasi bagian dari demokrasi. DPR, sebagai bagian dari perwakilan rakyat, harus menemui dan mendengarkan aspirasi demonstran. Karena itu, DPR akan membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada. “Tradisi di DPR. Kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran,” tandasnya.

Sebagai informasi, usai pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8), rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul. Menanggapi, DPR berusaha menemui demonstran untuk menerima dan menyerap aspirasi yang terjadi hari ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *