INDOSatu.co – JAKARTA – Menjelang Pemilu 2024, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) bersama tokoh lintas agama dalam rangka merumuskan strategi dakwah untuk menjaga persatuan bangsa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Buya Hamka Kantor MUI, Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/12).
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersatukan manhaj (metode) dakwah pada semua agama dalam mempersatukan bangsa menjelang pemilu.
“Situasi menjelang pemilu ini cukup menghawatirkan, karena sudah mulai adanya gangguan terhadap kedamaian Pemilu,” ujar Kiai Cholil kepada wartawan, di Jakarta (21/12).
Bahkan, kata Kiai Cholil, fenomena gangguan itu terjadi karena benturan internal umat beragama dan antar umat beragama mulai nampak.
Menurut Kiai Cholil, Dengan kumpulnya tokoh-tokoh agama dan bersepakat dalam pemilu damai ini, maka potensi kerawanan sosial dapat diminimalisasikan.
“Pintu masuk yang paling mudah untuk menciptakan gangguan terhadap pemilu melalui narasi keagamaan atau politisasi agama,” tambahnya.
Hadir dalam FGD tersebut, Sekretaris KWI Paulus C Siswantoko, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kesatuan Bangsa Mayjen TNI (Purn) Dr Putu Sastra Winparta, Ketum MATAKIN Dr Drs Chandra Setiawan, M.M., Ph.D, Sekretaris PGI Pdt Jimmy Marcos Immanuel Sormin, dan Ketum Permabudhi Prof Dr Philip Kuntjoro Widjaja.
Dalam FGD tersebut, disepakati tujuh poin sebagai komitmen tokoh-tokoh agama dalam mendukung Pemilu damai, yaitu: Siap mendukung terselenggaranya kedamaian pada seluruh Proses Pemilu 2024; Siap memgawal umat masing-masing untuk tidak terpancing oleh isu-isu provokatif yang dapat merusak kedamaian seluruh proses Pemilu 2024; dan Berkomitmen untuk mengawal umat masing-masing agar tidak melakukan politik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu, Berkomitmen menjadi contoh teladan bagi umat dalam membangun dan membina persaudaraan se bangsa dan se Tanah Air; Membangun semangat toleransi yang tinggi antarpemeluk agama di Indonesia; Menolak politisasi agama atau penggunaan simbol-simbol agama untuk kepentingan elektoral semata; dan Menyerukan agar umat masing-masing agama mengikuti proses pemilu dengan baik dan tidak golput. (*)