INDOSatu.co – JAKARTA – Untuk melawan kesewenang-wenangan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti yang mengganti poisisinya sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD, Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad merealisasikan janjinya untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Tak hanya menggugat DPD RI, Fadel juga menggugat para pimpinan DPD.
Tak main-main, Gubernur Gorontalo dua periode tersebut menggandeng pengacara Elza Syarief. Bukan itu saja. Elza Syarif ternyata juga tidak sendirian. Dia juga akan diback-up Vidi Galenso Syarief, sang adik, yang juga pengacara.
Selain itu, juga akan ikut mendampingi 9 pengacara lainnya yang akan bergabung dan menangani masalah Fadel Muhammad tersebut. Sehingga, total ada 11 pengacara yang akan membela Fadel yang pencopotannya sebagai wakil ketua MPR RI illegal dan inkonstitusional tersebut.
Siapa saja pengacara yang bersama Elza Syarief dan Vidi Galenso Syarief mendampingi Fadel Muhammad menggugat DPD RI? Mereka adalah Pitra Romadhoni, S.H., M.H.; Fikri Gani, S.H.; Ikhsyan Suprasetya, S.H.; Marc Duphariandi, S.H.; M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn.; Septic Jatmiko Prabowo Putra, S.H.; Dani Septian Nugroho, S.H.; Agung M. Akbar Gunawan, S.H.; dan Dwi Nofiyanti, S.M., Anziif (Assoc). CIP. S.H.
‘’Sudah, sudah saya serahkan semuanya ke Bu Elza (Elza Syarief, Red),’’ kata Fadel kepada INDOSatu.co, Senin (22/8).
Fadel tetap kukuh bahwa pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR adalah illegal dan inkonstitusional. Fadel mengaku tak terima dengan penggantian dirinya itu.
‘’Itu proses illegal dan inkonstitusional. Karena itu, saya akan lawan,’’ kata Fadel.
Dalam surat kuasa Fadel bernomor 118/SK.ESL/VIII/2022 tersebut, Elza Syarief Law Firm diberi kuasa khusus menemui Presiden Jokowi, sejumlah pejabat tinggi negara, serta pejabat sejumlah instansi yang berwenang.
Fadel merasa tidak ada yang salah selama menjalankan fungsinya sebagai wakil ketua MPR. Karena itu, Fadel melakukan langkah-langkah hukum meruapakan langkah terbaik karena proses pergantian tidak melalui mekanisme dan perundangan yang berlaku.
‘’Lembaga DPD itu punya aturan main dan mekanisme yang perlu dipatuhi bersama, bukan dikelola dengan cara suka-suka,’’ kata mantan menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.
Mengapa pimpinan ikut digugat? Dalam sistem perwakilan, anggota DPD itu berangkat ke lembaga DPD itu secara perseorangan. Artinya tidak seperti anggota DPR RI yang berangkat melalui parpol. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dinilai menjadi biang atas keputusan masalah ini.
Pimpinan yang lain, apalagi anggota DPD, diyakini Fadel tidak punya hasrat dan pikiran mengusulkan adanya pergantian. Karena itu, Fadel meyakini ada pihak tertentu yang mengompori adanya usulan pergantian dirinya tersebut. ‘’Kita lihat saja ke depannya seperti apa, biar proses hukum dan pengadilan yang memutuskan. Ada perdata, juga pidana,’’ kata Fadel.
Mosi tidak percaya yang disampaikan terhadap dirinya, ungkap dia, tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD. ‘’Itu yang perlu dipahami,’’ kata Fadel.
Secara konstitusional, beber dia, mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi diakui dalam struktur hukum negara, mulai dari UUD NRI 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ketika dikonfirmasi INDOSatu.co via ponselnya tidak mau menjawab. Pesan jejaring WhattApps yang dikirim INDOSatu.co terkait gugatan Fadel Muhammad juga tidak mau merespon. LaNyalla justru memberi hasil Sidang Paripurna ke-3 DPD RI yang diputuskan Senin (22/8). Hasil Sidang tersebut akan dimuat dalam berita tersendiri. Hingga berita ditayangkan pukul 18.38, LaNyalla belum merespons terkait gugatan Fadel Muhammad itu.(adi/red)