Gaji PNS Naik 8 Persen, Aleg DPR RI: Kenaikan Disesuaikan dengan Inflasi

  • Bagikan
TIDAK ISTIMEWA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8).

INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8).

“Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” papar Jokowi.

Baca juga :   DKPP Prioritaskan Perkara Dugaan KEPP Ketua KPU terkait Dugaan Asusila

Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan tepat guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna,” harap mantan Walikota Solo tersebut.

Baca juga :   Timbulkan Pro-Kontra, Pakar Hukum Justru Dorong DPR Segera Sahkan RKUHP

Ditemui dalam agenda yang sama, Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini merupakan kejutan bagi para ASN. Namun demikian, Politisi Fraksi PAN itu mengatakan kenaikan sebesar 8 persen ini dinilai wajar karena disesuaikan dengan inflasi.

“Dari informasi yang kita dapatkan, kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah naik, inflasi juga terjadi yang demikian. Artinya, kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi,” tutup Guspardi. (*)

Baca juga :   Sampaikan Aspirasi ke Ketua DPD RI, Aliansi Rakyat Menggugat: Negara Dikuasai Oligarki
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *