FSP-PP KSPSI: Kemenaker Harusnya Tidak Menolak Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Bagikan
KEPUTUSAN SEPIHAK: Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat (kanan) ketika menerima Ketua Umum FSP Pertanian dan Perkebunan (PP), Achmad Mundji (kiri) yang melaporkan penolakan Kemenaker terhadap pendaftaran PKB 114 perusahaan pertanian dan perkebunan di wilayah Sumatera, Kamis (2/2).

INDOSatu.co – JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam sorotan tajam. Penyebabnya, kementerian tersebut menolak pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 114 perusahaan serta serikat pekerja sektor pertanian dan perkebunan di beberapa provinsi di wilayah Sumatera.

Padahal, dengan menerima pendaftaran PKB, jika terjadi perselisihan antara pengusaha dan pekerja, sudah memiliki kepastian hukum, dan PKB itu bisa menjadi acuan untuk penyelesaian. Apalagi, PKB itu tidak bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Umum FSP Pertanian dan Perkebunan (PP), Achmad Mundji, melaporkan penolakan usulan pendaftaran PKB itu kepada Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat, Kamis (2/2).

Baca juga :   KSPSI Dukung Mogok Kerja, Sejak Diakuisisi Grup Salim, Karyawan Kebun Sawit Lonsum Jadi Susah

Achmad Mundji menyatakan bahwa, PKB itu sebenarnya bisa dibuat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif. Saat ini, sebanyak 114 perusahaan, mulai dari Provinsi Aceh, Sumut, Riau dan Jambi. Mereka memberi mandat kepada Badan Kerja Sama Pengusaha Perkebunan Sumatera (BKSPPS) untuk menandatangani PKB dengan FSP-PP-KSPSI.

“Jadi, kami telah menerima mandat dari 114 Pengurus Unit Kerja (PUK) atau Serikat Pekerja di tingkat perusahaan tersebut,” kata Achmad Mundji kepada INDOSatu.co, Kamis (2/2).

Menurut Achmad Mundji, dalam PKB itu terdapat pengaturan atau poin-poin yang sudah jelas bunyinya. Dalam Pasal 116 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 bahwa, “Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.”

Baca juga :   Terkait PON di Papua, Menpora: Sejauh Ini Lancar

Lebih lanjut, Achmad Mundji menjelaskan, bahwa Perjanjian model seperti itu sudah terjadi selama puluhan tahun di wilayah Sumatera. Tetapi mengapa akhir-akhir ini ditolak pendaftarannya. Jika usulan PKB itu ditolak, dan jika terjadi sengketa, ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah dari pihak buruh.

“Karena buruh berada di pihak yang lemah, apalagi jika tidak punya kepastian hukum akibat PKB tidak diterima pendaftarannya oleh Kemenaker,” kata Achmad Mundji.

Baca juga :   Jumhur Hidayat: KSPSI Tolak Iuran Tapera, Ini Modus Bancakan yang Dilegalkan

Sementara itu, Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, seharusnya Kemenaker bersyukur dan tidak menolak usulan PKB sebanyak 114 perusahaan itu. Apalagi, membuat PKB bukan hal yang mudah.

“Ini kan artinya sudah ada saling pengertian antara Pengusaha dan Buruh atau antara 114 Perusahaan dan 114 Serikat Pekerja di perusahaan, tapi mengapa justru Kemenaker menolak PKB. Ini (Kemenaker, Red) aneh,” kata Jumhur.

Menyikapi penolakan tersebut, kata Jumhur, DPP KSPSI siap menjembatani masalah tersebut dengan Kemenaker,” kata Jumhur. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *