Enam Tersangka Pembobol ATM Digulung Polda Jateng

  • Bagikan
KELAS KAKAP: Ditreskrimum Polda Jateng menggulung enam tersangka pencurian spesialis ATM dan memamerkan barang bukti. Pencurian dilakukan di tiga Kabupaten dan satu Kota diwilayah Jawa Tengah, Jumat (1/10).

INDOSatu.co – SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng menggulung enam tersangka pencurian spesialis ATM di tiga Kabupaten dan satu Kota diwilayah Jawa Tengah, Jumat (1/10). Meliputi Maskur, Asep Maulana Makhpudz, Munadjat, Mumamad Asri, Abdul Rozak, dan Suyadi.

Mereka dalam menjalankan aksinya dilakukan secara matang. Misalnya, dengan menggambar lokasi yang akan menjadi sasaran. Selanjutnya dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan truk sewaan. Truk itu sebagai modus untuk menutupi aksinya dengan memarkirnya agar orang tidak kelihatan aksinya.
“Sebelum menjalankan aksinya ada tersangka yang bertugas secara khusus menggambar situasi. Ada juga yang bertugas menutupi aksinya dengan memarkirkan truk agar tidak dilihat orang,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Baca juga :   Beberapa Proyek di Pemkot Solo Molor, Gibran Dikonfirmasi Tak Beri Jawaban

Para tersangka menjalankan aksinya di beberapa tempat seperti di Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, dan Kotamadya Semarang.

Untuk peristiwa di ATM CIMB Niaga yang terletak di dalam Indomaret Jalan Raya Kembangarum KM.16, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada 12 September lalu tersangka menggasak uang tunai sebesar Rp 97,150 juta.

Para tersangka mempunyai tugas masing-masing dalam menjalankan tugasnya. Misalnya,  Asep Maulana Makhpudz berperan sebagai pembobol tembok dan merusak mesin ATM dengan alat las dan bor mendapatkan bagian sebesar Rp 25 juta. Kemudian Munadjat berperan menentukan lokasi kejahatan, driver mobil Mobilio dan pengawas di seberang Indomaret dekat pabrik mendapat bagian sebesar Rp 23 juta.

Baca juga :   Polda Jateng Bongkar Praktik Pijat Terapi Gay di Surakarta

“Jadi masing-masing tersangka itu mendapatkan peran yang berbeda serta mendapatkan hasil juga berbeda-beda pula,” tambahnya.

Dari keenam komplotan ini, tiga orang dihadiahi timah panas karena ingin melarikan diri. Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Honda Mobilio putih H-9422-WF, satu buah truk dengan nopol H 9887 AE yang digunakan menutupi aksinya.

Tidak hanya itu ada beberapa kendaraan bermotor serta uang milik tersangka belum dibelanjakan. Seperti milik tersangka Asep Maulana berjumlah Rp 4 juta, tersangka Munajat Rp 3 juta. Tersangka Maskur Rp 3 juta dari tersangka Muhamad Asri Rp 2 juta serta milik tersangka Rozak senilai Rp 1,3 juta dan milik tersangka Suyadi Rp 1.25 juta.

Baca juga :   Bea Cukai Musnahkan Ribuan BMN Senilai Rp 2,2 Miliar

“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

Munadjat salah satu tersangka mengaku sebelum menjalankan aksinya, bertugas sebagai menentukan lokasi kejahatan. Kemudian driver mobil Mobilio dan pengawas di seberang Indomaret dekat pabrik. “Kami mengawasi apakah tempat ini aman apa tidak. Kalau sdah aman maka dengan menggunakan kode tertentu bisa diujalankan,” akunya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *