Enam Raperda Kabupaten Lamongan Disahkan

  • Bagikan
KOMPAK: Bupati Yuhronur (dua dari kiri) menerima dokumen Enam Raperda yang disahkan dari pimpjnan DPRD Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan, hingga penyempurnaan, rapat paripurna DPRD Lamongan akhirnya mengesahkan Enam Raperda. Enam Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut merupakan inisiatif bersama antara eksekutif dan legislatif.

Rapat paripurna DPRD itu, selain dihadiri sebagian besar anggota dan pimpinan dewan, juga tampak hadir Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wabup Abdul Rouf, Sabtu (31/7).

Enam Raperda Kabupaten Lamongan yang disahkan itu, yakni Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026; Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan; Raperda Inovasi Daerah; Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; Raperda Pengentasan Kemiskinan; dan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan non Alam.

Baca juga :   Bupati Lamongan Berangkatkan Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1445 H.

Juru bicara Pansus I, Ali Mahfudl dari Fraksi PAN, menyampaikan bahwa proses pembahasan raperda ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Raperda ini telah mengalami penyempurnaan dan memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Sehingga, Pansus I sepakat dapat menerima dan menyetujui raperda tentang RPJMD Kabupaten Lamongan tahun 2021-2026 dan memohon persetujuan pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Ali Mahfud, anggota legislatif dari Solokuro ini.

Baca juga :   Antisipasi Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja, Sat Binmas Polres Gelar Binluh di SMA Al-Fatimah

Hal senada diungkapkan juru bicara Pansus II, Didik Biyanto dari Fraksi Golkar. Didik pada kesempatan tersebut menyampaikan penyempurnaan pada raperda Inovasi Daerah dan raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan non Alam disampaikan Abdul Aziz, jubir Pansus III.

Laporan Pansus IV dengan juru bicara Matlubur Rifa’ tentang Raperda Pengentasan Kemiskinan dan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.

Pada kesempatan rapat paripurna DPRD tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengapresiasi kepada semua elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan raperda ini. Sehingga raperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan.

Baca juga :   Demi Legalitas, Bupati Yuhronur Ajak Takmir Sertifikatkan Tanah Wakaf

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap elemen masyarakat atas peran dan partisipasinya dalam pembahasan raperda ini. Sehingga raperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Enam Raperda tersebut akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *