Eksepsi Kuasa Hukum Dikabulkan, Majelis Hakim Putus Bebas Terdakwa Pencuri Ayam

  • Bagikan
HIRUP KEBEBASAN: Kuasa hukum Sujito (paling kiri) mengawal pembabasan Suyatno, warga yang dituduh mencuri ayam milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Rabu (7/2).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Sidang kasus dugaan pencurian ayam mencapai klimaks. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro akhirnya memutus bebas terdakwa Suyatno, menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dan mengabulkan eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Suyatno diduga mencuri ayam jago milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Buntut dari kasus tersebut, Terdakwa harus menjalani sidang beberapa kali hingga akhirnya diputus bebas. Kasus tersebut mendapat perhatian publik karena gara-gara ayam, warga dilaporkan ke aparat hukum dan terpaksa duduk di kursi pesakitan.

Baca juga :   Cek Tempat Wisata, Kapolres Batu Minta Pengamanan Objek Wisata Ditingkatkan

Putusan majelis hakim membuat haru terdakwa dan juga keluarganya. Apalagi selama sidang berlangsung, sebagian besar keluarga terdakwa selalu hadir ruang sidang. Tampak para keluarga Terdakwa menangis setelah mendengar terdakwa diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro.

Kuasa Hukum terdakwa, Sujito mengaku bersyukur, bahwa Majelis Hakim Mahendra telah mengabulkan permohonan eksepsi kuasa hukum.

Baca juga :   Perubahan APBD, Pendapatan Diproyeksikan Naik 2,31 Persen dari APBD Murni

“Mungkin banyak alasan yang menyertainya. Akan tetapi, alasan hakim mengabulkan eksepsi atau bantahan kuasa hukum karena surat dakwaan dari JPU dinyatakan kabur,” kata Sujito kepada wartawan, Rabu (7/2).

Dia mengatakan, pasal 362 dan 480 KUHP di dalam dakwaan tidak sesuai dan tidak ada korelasinya sama sekali. Karena itu, kata dia, dalam sidang keempat putusan sela majelis hakim memutuskan Suyatno dinyatakan bebas murni.

Baca juga :   HLUN ke 28, Pemkab Lamongan Komitmen Berdayakan Kesehatan Lansia

“Jadi, alhamdulillah pada sidang keempat putusan sela majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa,” ujar Sujito. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *