INDOSatu.co – SURABAYA – Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa hotel Garden Palace, Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai kericuhan, pada Kamis (19/12).
PT. Tunas Unggul Lestari (TUL), selaku pemenang lelang terhadap lahan dan bangunan hotel seluas 8000 m2 tersebut melakukan permohonan eksekusi pasca menang lelang yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Pengacara PT. TUL Lardi S.H., M.H saat diwawancara awak media mengatakan, pihaknya memenangi lelang di angka Rp 217 miliar, meski sempat menerima penolakan dari pihak termohon.
“Kami menang lelang, kami di pihak PT. TUL memenangi lelang yang diadakan KPKNL di angka Rp 217 miliar, dan kami diwajibkan melakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri. Semuanya sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara, pihak Manajemen Hotel Garden Palace, Surabaya yang diwakili oleh Pieter, mengaku mengalami kerugian berupa pemutusan kerja total sebanyak 120 karyawan akibat eksekusi tersebut.
“Kami berharap bisa baik-baik, ketika eksekusi ini dilakukan ada 120 karyawan beserta keluarga yang besok tidak bisa makan, kami memohon untuk diberi waktu,” ujarnya.
Eksekusi tersebut melibatkan personel kepolisian sebanyak dua pleton yang berasal dari satuan Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur.
Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya juga melibatkan teknisi angkut untuk membawa properti yang ada di hotel dengan jumlah kurang lebih puluhan hingga ratusan personel. (*)