Eks Dirut Sarana Jaya Segera Disidang, Berkas Dinyatakan Lengkap

  • Bagikan
KASUS LAHAN MUNJUL: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyidik sudah menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi lahan Munjul sehingga kasus itu akan segera disidangkan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi siap melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC). Yoory yang terbelit kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur itu, segera disidangkan.

“Kamis 23 September 2021, tim penyidik telah selesai melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).

Baca juga :   Tak Bisa Jatuhkan AHY, Mahfud Anggap Gugatan Yusril Tidak Berguna

Ali menyampaikan, untuk penahanan Yoory kini menjadi kewenangan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” jelas dia.

Baca juga :   Ingatkan Luhut, MUI: Jangan Bikin Gaduh dan Atur Orang Beribadah

Lebih lanjut, kata Ali, selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak terkait lainnya.

“Persidangan diagendakan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” pungkas Ali.

Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Baca juga :   Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara - Hak Politik Dicabut

KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. ‘’Yang jelas, segera sidang akan digelar,’’ pungkas Ali. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *