Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

  • Bagikan

INDOSatu.co – JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Selain pidana badan, Edhy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 400 juta, subsider enam bulan penjara.

Dalam putusan hakim, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL). Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksporter BBL lainnya.

Baca juga :   Pelaksanaan APBN 2022, Fraksi PKS: Kurang Memuaskan, Kalah dengan Negara se Kawasan

‘’Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,’’ kata majelis hakim, Albertus Usada, saat membacakan amar putusan vonis Edhy Prabowo tersebut.

Tak hanya itu. Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dolar Amerika dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.  Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Baca juga :   Pengganti Azis Syamsuddin, Airlangga Bakal Umumkan Selasa Sore

Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edhy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para 25 November 2020.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, Komisi Antirasuah itu kemudian menetapkan Edhy beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

Baca juga :   Bantah Ada 'Kaki Tangan' Azis di KPK, Syamsudin: Baru Tahu Ini

Mereka adalah staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misata Pribadi, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Lalu staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi bernama Ainul Faqih serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, juga sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin.

Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL di lingkungan KKP pada tahun 2020. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *