Edarkan Rokok Ilegal, PNS Bojonegoro Ditahan Kejari Lamongan

  • Bagikan
DIKAWAL PETUGAS: Moch. Sueb (baju tahanan) selama 20 hari ke depan akan menjalani penahanan terkait aksinya menjual rokok tanpa dilabeli kertas cukai.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima penyerahan tersangka pengedar rokok ilegal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik, Rabu (23/2).

Tersangka bernama Moch Sueb, 58. Dia merupakan PNS yang bertugas di Pemkab Bojonegoro, namun aslinya warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.

Sueb melakukan tindak pidana di bidang cukai setelah menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual tapi tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Tersangka dikenai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, atau Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto kepada wartawan, Rabu (23/2)

Baca juga :   Malam Nanti, KPU Bojonegoro Kembali Gelar Debat Publik Pamungkas

Menurut Condro, kini tersangka dijebloskan ke tahanan sesuai surat perintah penahanan (tingkat penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, nomor: Print-109/M.5.36/Ft.3/02/2022 tanggal 23 Februari 2022.

“Iya, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lamongan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2022 hingga 14 Maret 2022,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Condro menambahkan, bahwa akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. “Namun, selama pemeriksaan, tersangka sangat kooperatif,” tambahnya.

Baca juga :   Lamongan Tetap Implementasikan Kulambakekal Pada Tahun Ajaran 2024-2025

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dan diserahkan ke Kejari Lamongan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik.

“Untuk barang bukti, totalnya ada 377.080 batang sigaret yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp 197.967.000,” terang Condro.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengungkapkan, semua rokok tanpa pita cukai yang diedarkan oleh tersangka ini, diperoleh dari seseorang yang kini masih DPO. “Jadi ada pemasoknya. Sekarang masih jadi DPO,” kata Anton.

Baca juga :   Disiplin Sejak Dini, si Bontas Polres Batu Motivasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Lebih lanjut, Anton mengungkapkan bahwa, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai PNS. Dari pengakuan tersangka, sebut Anton, aktivitas tersebut merupakan bisnis yang sengaja dilakukan tersangka sebagai sampingan.

Anton memastikan, jika nanti sudah ada putusan dan bersifat inkracht, semua barang bukti yang berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan. “Barang bukti yang lumayan banyak ini akan dimusnahkan,” pungkas Anton. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *