Dukung Luthfi-Taj Yasin, Pakar Hukum: Harusnya Jokowi Lebih Bijak

  • Bagikan
DINILAI KURANG BIJAK: Mantan Presiden Jokowi mengaikuti kampanye paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Banyumas, jawa Tengah. Kampanye tersebut dihadiri ribuan massa.

INDOSatu.co – SURABAYA – Sikap politik mantan Presiden RI Joko Widodo mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng mendapat sorotan dari insan akademisi. Bahkan, pujian Jokowi bahwa paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin memiliki kemampuan melanjutkan program pembangunan di Jawa Tengah dinilai berlebihan.

Samsul Arifin, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) mengatakan, sebagai seorang tokoh nasional dan mantan presiden, dukungan Jokowi terhadap paslon tetap menjadi sorotan publik. Meskipun masa jabatannya telah berakhir, pengaruh dan kedudukannya di kalangan masyarakat tidak dapat lepas begitu saja.

Baca juga :   Ekonomi Global Membaik, Anthony Budiawan: Perppu Cipta Kerja Wajib Batal

“Yang hilang hanyalah jabatan formalnya, tetapi warisan (legacy) dan reputasinya sebagai mantan kepala negara tetap melekat,”ujar Syamsul Arifin kepada wartawan,  Selasa (19/11)

Kata Ari, sapaan akrabnya, secara hukum, mantan presiden seperti halnya Pak Jokowi, memang kembali menjadi warga negara biasa. Sebagai warga negara, seperti warga yang lain, Jokowi tetap memiliki semua hak politik untuk memilih, dipilih, dan menyatakan pendapat. Namun, ia juga harus tunduk pada hukum, seperti warga lainnya, tanpa kekebalan hukum setelah masa jabatan berakhir.

Baca juga :   Dipastikan Rontok, Nasib Usulan Pergantian Fadel. Kini, 39 Anggota Tarik Tanda Tangan

“Meski kembali menjadi warga biasa, mantan presiden diberikan sejumlah hak dan fasilitas khusus oleh negara sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya,” tukas Ari.

Ari menjelaskan, hal ini diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1978, yang mencakup: pertama, uang pensiun dan fasilitas lainnya, seperti rumah, kendaraan, pengamanan, dan staf pendukung. Kedua, pengawalan keamanan, yang tetap disediakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca juga :   Prabowo Disorot soal Lahan, Alutsista Bekas, dan Kinerja, Debat Capres Ketiga Berlangsung Panas

Ari menegaskan, sebagai tokoh publik, mantan presiden diharapkan menggunakan pengaruh dan posisinya dengan arif dan bijaksana.

“Dalam hal ini meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar, ia tetap diharapkan menjaga etika politik dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak stabilitas negara, terlibat langsung dalam politik praktis, atau mendiskreditkan pemerintah yang sedang berkuasa,” pungkas Ari. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *