INDOSatu.co – SURABAYA – Sikap politik mantan Presiden RI Joko Widodo mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jateng mendapat sorotan dari insan akademisi. Bahkan, pujian Jokowi bahwa paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin memiliki kemampuan melanjutkan program pembangunan di Jawa Tengah dinilai berlebihan.
Samsul Arifin, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) mengatakan, sebagai seorang tokoh nasional dan mantan presiden, dukungan Jokowi terhadap paslon tetap menjadi sorotan publik. Meskipun masa jabatannya telah berakhir, pengaruh dan kedudukannya di kalangan masyarakat tidak dapat lepas begitu saja.
“Yang hilang hanyalah jabatan formalnya, tetapi warisan (legacy) dan reputasinya sebagai mantan kepala negara tetap melekat,”ujar Syamsul Arifin kepada wartawan, Selasa (19/11)
Kata Ari, sapaan akrabnya, secara hukum, mantan presiden seperti halnya Pak Jokowi, memang kembali menjadi warga negara biasa. Sebagai warga negara, seperti warga yang lain, Jokowi tetap memiliki semua hak politik untuk memilih, dipilih, dan menyatakan pendapat. Namun, ia juga harus tunduk pada hukum, seperti warga lainnya, tanpa kekebalan hukum setelah masa jabatan berakhir.
“Meski kembali menjadi warga biasa, mantan presiden diberikan sejumlah hak dan fasilitas khusus oleh negara sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya,” tukas Ari.
Ari menjelaskan, hal ini diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1978, yang mencakup: pertama, uang pensiun dan fasilitas lainnya, seperti rumah, kendaraan, pengamanan, dan staf pendukung. Kedua, pengawalan keamanan, yang tetap disediakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Ari menegaskan, sebagai tokoh publik, mantan presiden diharapkan menggunakan pengaruh dan posisinya dengan arif dan bijaksana.
“Dalam hal ini meski tidak ada aturan hukum yang dilanggar, ia tetap diharapkan menjaga etika politik dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak stabilitas negara, terlibat langsung dalam politik praktis, atau mendiskreditkan pemerintah yang sedang berkuasa,” pungkas Ari. (*)