Dukung Kejagung, Komisi III: Tak Cukup Tangkap Pelaku, Sita juga Asetnya

  • Bagikan
BERI APRESIASI: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyikapi langkah Kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pertamina.

INDOSatu.co – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut praktik dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Berpotensi merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun, Sahroni menilai pemberantasan korupsi menjadi aspek penting di tengah agenda efisiensi pemerintah.

“Saat ini kan Presiden Prabowo tengah melakukan efisiensi anggaran, nah makanya penegak hukum harus makin serius lagi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsinya,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2).

Baca juga :   Anthony Budiawan: Banyak Konstitusi yang Dilanggar, Jokowi Layak Dimakzulkan

Seperti diberitakan, pada Selasa (24/2) lalu, Kejagung mengungkapkan nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari empat karyawan Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

“Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan, tapi praktik korupsinya dibiarkan. Jadi, apa yang dilakukan oleh Kejagung ini sudah tepat, untungnya Kejagung bisa mengendus praktik tersebut. Apalagi ini menyangkut BUMN sebesar Pertamina, kalau dibiarkan bakal terus digerogoti oleh mereka para koruptor,” sambungnya.

Baca juga :   Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik, Sahroni: Kejagung Tidak Boleh Terlena

Lebih lanjut, dirinya berharap Kejagung juga bisa memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus di PT Pertamina Patra Niaga. Dan yang paling penting Kejagung harus memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut. Aset-aset para pelaku juga harus disita.

Sebab, kata dia, kalau cuma menangkap pelaku, Sahroni menilai hal itu tidak menyelesaikan persoalan. Saat ini yang paling penting ialah menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan. Agar nantinya bisa dikembalikan ke kas negara dan digunakan untuk program-program yang menyejahterakan rakyat.

Baca juga :   DPR RI Ragukan Profesionalitas IUPK, Mulyanto Curiga untuk Transaksi Politik

Yang tidak kalah penting, Sahroni juga berharap agar para aparat penegak hukum terus memaksimalkan aspek pencegahan korupsi. Penegak hukum harus memprioritaskan aspek pencegahan dan pengawasan.

”Karena pencegahan dan pengawasan adalah satu-satunya cara mengawal program efisiensi anggaran yang tengah berlangsung,” pungkas Sahroni. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *