Dugaan Monopoli Minyak Goreng oleh Kartel, Awiek: Polri Harus Telusuri

  • Bagikan
PENGAWASAN EKSTRA: Anggota Komisi VI Fraksi PPP, Achmad Baidowi meminta implementasi di lapangan untuk pengawasan yang ketat terkait langkanya minyak goreng, harus terus dilakukan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR fraksi PPP, Achmad Baidowi menyebut bahwa harga minyak goreng curah Rp 11.500 masih sulit ditemukan, meski telah ditetapkan pemerintah.

“Penetapan satu harga minyak goreng terdiri dari 3 klaster yang Rp 11.500 untuk curah, Rp 13.500 untuk kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk yang premium itu sebenarnya sudah bagus, tinggal implementasi di lapangan untuk pengawasan yang ketat,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Awiek mendorong minyak goreng seharga Rp 11.500 yang masih gaib itu ditelusuri. Dia meminta Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki untuk mencegah terjadinya monopoli oleh kartel.

Baca juga :   Sikapi Laporan terhadap Suharso ke KPK, DPC PPP Bojonegoro Siap Bela Ketum

“Ini problemnya di mana, apakah permainan kartel dari produsen atau distributor. Tentu ini harus dilakukan penelusuran yang melihatkan KPPU terkait dengan bisnis di minyak goreng ini, jangan sampai ada kartel yang monopoli. Kalau perlu aparat hukum juga menelusuri,” katanya.

Selain itu, Awiek meminta adanya penetapan domestic market obligation (DMO) bagi produsen minyak goreng. Dia menilai DMO itu perlu ditetapkan guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Berikutnya, kebijakan mengenai DMO bagi produsen minyak goreng itu perlu ditegakkan, jangan sampai para produsen minyak goreng itu lebih memilih ke luar negeri karena harga di luar negeri lebih kompetitif, lebih mahal misalnya, tetapi melupakan pangsa pasar di dalam negeri. Alih-alih keuntungan yang didapat, tetapi justru menyengsarakan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan sektor rumah tangga yang mengalami kelangkaan minyak goreng,” sebutnya.

Baca juga :   RK: Pemimpin Harus Punya Akar Keumatan dan Kebangsaan

“Maka kemudian DMO itu perlu dibikin standarisasi, misalnya setiap produsen wajib melakukan DMO 20 persen atau 25 persen produksinya harus disebar di pasar dalam negeri, sehingga kalau suplainya melimpah maka nanti akan dengan sendirinya harga minyak goreng itu akan stabil,” ungkapnya.

Awiek juga menyinggung alasan bahwa pedagang masih menjual stok lama. Dia kembali menekankan masih sulitnya minyak goreng seharga Rp 11.500 harus segera diselesaikan.

Baca juga :   Deklarasikan Anies di Yogyakarta, Habil: Lihat Saja Nanti, Semoga Pj Ketum Datang

“Ya memang begitu kebanyakan mereka beralasan stoknya masih lama, kalaupun ada katanya langka di pasar, ini memang harus dicari sistemnya ya,” ujar Awiek.

Harga minyak goreng Rp 11.500 per liter untuk kemasan curah masih sulit ditemukan di beberapa pasar daerah Jakarta Selatan. Contohnya di Pasar Mampang, Pasar Santa, dan beberapa pasar lainnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *