Duduki Level 1 Pertama di Jawa. Bupati: Itu Kerja Keras Kita Semua

  • Bagikan
BUAH KESABARAN: Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengaku bersyukur karena Lamongan masuk level 1 dalam PPKM di Pulau Jawa yang dirilis Kemenkes RI.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Kabupaten Lamongan menjadi daerah yang berhasil masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 pertama di Pulau Jawa. Kondisi tersebut berdasarkan asesmen situasi yang diliris Kemenkes RI per hari ini, Rabu (8/9).

Dalam unggahan instagramnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan rasa bersyukur karena Lamongan berhasil tembus level 1 pertama di Pulau Jawa “Alhamdulillah, Kabupaten Lamongan tembus level 1 pertama di Jawa. Level 2 naik 16 daerah. Level 3 tercatat 19 daerah, dan level 4 tinggal 2 daerah. Bersyukur diikuti kewaspadaan dan displin protokol kesehatan yang ketat. “Matur nuwun kerja keras semua pihak. Jaga dan waspada ya Lur. Mugi sehat seger waras sedoyo,” tulis Khofifah.
Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi juga menyampaikan rasa syukur kepada berbagai pihak, khususnya masyarakat di Kabupaten Lamongan yang sudah bersabar dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. “Kita patut bersyukur atas capaian tersebut, dimana ini merupakan hasil sinergi kita bersama antara bebagai pihak. Tentu saya banyak berterima kasih kepada masyarakat Lamongan yang sudah bersabar menghadapi masa pandemi ini” ungkap Yuhronur Efendi.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Sambut Baik Kunjungan Puan Maharani di Lamongan

Tak hanya mengucap rasa syukur dan berterima kasih kepada masyarakat, Yuhronur juga mengajak masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tetap taat pada protokol kesehatan “Mari bersama tetap menjaga kondusifitas, tetap taat protokol kesehatan. Harapan kita semua masih sama agar bisa menjalani kehidupan normal seperti dahulu. Tetap semangat dan semoga kita selalu diberi kesehatan. Tetap semangat untuk bermanfaat bagi masyarakat,” sambungnya. (*)

Baca juga :   Hadapi Pilkada 2024, Bupati Yuhronur Minta PPK Kawal-Layani Hak Konstitusional Warga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *