Dua Pengedar Obat Daftar G Dibekuk Petugas Polsek Tembalang

  • Bagikan
BEBER BARANG BUKTI: Kapolsek Tembalang (baju dinas) saat menunjukkan barang bukti berupa obat daftar G di Mapolsek Tembalang, Polrestabes Semarang, Rabu (13/1).

INDOSatu.co – SEMARANG – Polsek Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah mengamankan dua pengedar obat daftar G, yakni MD, 20, warga Jalan Dinar Mas, Tembalang, Semarang dan RVS, 24, warga Bukit Cemara Indah, Tembalang, Semarang, Kamis (13/1).

Kapolsek Tembalang, Kompol R. Arsadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk tersangka MD, diamankan diJalan Banjarsari Raya. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor roda dua.

Baca juga :   Polsek Tembalang Amankan Pengedar Obat Daftar G

“Tersangka diamankan karena mengedarkan obat daftar G yang disimpan di jok sepeda motor,” kata Kapolsek, Kamis (13/1).

Tersangka mengaku melakukan transaksi dengan cara menjual tablet obat Aprazolam kepada seseorang di wilayah Banyumanik. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti obat serta satu unit motor roda dua yang digunakan sebagai sarana pelaku, langsung dibawa ke Mapolsek Tembalang, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :   Pos Binaan Terpadu Jadi Wadah untuk Pencegahan Kenakalan Remaja

“Ketika diinterogasi petigas, tersangka mengaku telah melakukan transaksi dengan orang Banyumanik,” imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, petugas mengamankan RVS. RVS diamankan bersama barang bukti berupa obat obatan psikotropika sebanyak 70 butir tablet bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 60 butir tablet obat bertuliskan Alprazolam dan satu unit motor warna merah putih Nopol H 4371 BKG serta satu buah kartu ATM.

Baca juga :   Bandara Jenderal Ahmad Yani Gelar Table Top & Modular Exercise

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *