INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi III DPR RI akhirnya menunda rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Penyebabnya, rapat tidak dihadiri Menkumham, Yassona H. Laoly dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J. Mahesa mengatakan, Menteri Hukum dan HAM menugaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan Menteri Luar Negeri menugaskan Mirza Nur Hidayat, Direktur Asia Tenggara.
“Ada hal yang menarik bagi DPR, kita hari ini membahas UU yang presiden menugaskan Menkumham dan Menlu. Untuk itu, saya minta pendapat, ini undang-undang loh, kita terima enggak ini atau kita tunda? saya minta pendapat dulu,” kata Desmond di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/11).
Menanggapi tawaran Desmond itu, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku sepakat harus menghadirkan Menteri dalam pembahasan pertama sebuah RUU. Setelah itu, menurut politisi PPP itu, proses di tingkat Panitia Kerja (Panja) boleh diwakili oleh yang ditugaskan menteri.
“Karena UU ini adalah UU yang menarik perhatian masyarakat, kan bukan RUU berdiri sendiri, tapi RUU terkait dengan RUU lain yang tidak ada di komisi ini,” ujarnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Arsul Sani, pimpinan rapat akhirnya mengambil sikap untuk menunda rapat kerja sampai Menkumham dan Menlu benar-benar hadir. “Bukan kami tidak menghormati, tapi kali ini UU. Bicara UU bukan bicara Golkar tadi mendukung pemerintah, tapi bicara tentang DPR dan Pemerintah,’’ kata Desmond.
Karena bicara hubungan pemerintah dan DPR, ungkap Desmond, sudah selayaknya pemerintah yang ditugaskan oleh presiden hadir pertama kali untuk memaparkan undang-undang ini. Sekretariat Komisi III DPR RI akhirnya kemudian menjadwalkan ulang rapat kerja terkait RUU Perjanjian Ekstradisi pada Senin, 5 Desember, mendatang. (*)