Dua Menteri Mundur, Kabinet PM Muhyiddin Goyah

  • Bagikan
MUNDUR DARI KABINET: Dato' Sri Shamsul Anuar Nasarah dan Dato' Sri Noraini Ahmad.

INDOSatu.co – KUALA LUMPUR – Pemerintahan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin mulai goyah. Dia mulai ditinggalkan para pendukung dari koalisinya. Setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Dato’ Sri Shamsul Anuar Nasarah, kini Menteri Pendidikan Tinggi Dato’ Sri Noraini Ahmad, keduanya dari Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), juga mengundurkan diri dari kabinet pemerintahan.

Noraini mengaku sejalan dengan keputusan partai untuk menarik dukungan dari pemerintah Perikatan Nasional (PN). Sebagai kader UMNO, Noraini mengaku patuh dengan instruksi pimpinan partainya.

“Saya mengundurkan diri sebagai menteri pendidikan tinggi, anggota kabinet dari administrasi federal, dengan segera. Keputusan partai akan dilaksanakan saat DPR bersidang,” katanya pada, Jumat (6/8).

Baca juga :   Raja Malaysia Sedih Pemerintah Cabut Darurat Covid-19

Sebelumnya, dia berterima kasih kepada Muhyiddin atas pengangkatannya sebagai menteri Pendidikan Tinggi, tetapi menjelaskan bahwa dia harus mematuhi keputusan UMNO dalam hal ini.

Sebelum Noraini, wakil UMNO lainnya, Datuk Seri Shamsul Anuar Nasarah juga mengundurkan diri dari posisinya menteri energi dan sumber daya alam pada Selasa (3/8) lalu.

Selain kehilangan dua menteri, Muhyiddin juga kehilangan suara sebanyak 11 anggota parlemen dari Partai UMNO yang menarik dukungan untuk pemerintahan PN.

Baca juga :   Politik Malaysia Memanas, PM Minta Dukungan, Oposisi Menolak

Awal pekan ini, presiden UMNO Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan banyak anggota parlemen partainya telah menandatangani deklarasi penarikan dukungan untuk PN, menghilangkan suara mayoritas dalam pemerintahan saat ini.

Zahid menuduh Muhyiddin dan pemerintahannya menentang serta meremehkan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah pekan lalu.

Gejolak politik di Malaysia ini berawal dari kekecewaan Raja Malaysia terhadap pernyataan Menteri Kehakiman Takiyuddin Hasan dalam sidang khusus dengan parlemen pada 26 Juli 2021 silam.

Saat itu, Takiyuddin mengungkapkan kalau pemerintah telah mencabut semua peraturan terkait status darurat Covid-19 per 21 Juli 2021. Namun, pencabutan peraturan itu tanpa persetujuan Raja Malaysia.

Baca juga :   Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Mutlak Bagi Jamaah Umrah

Padahal, Juru Bicara Istana Negara Ahmad Fadil Shamsuddin mengatakan, kekuasaan untuk mengubah dan mencabut peraturan termasuk status darurat Covid-19 yang dijadwalkan berakhir 1 Agustus 2021, merupakan hak prerogatif raja.

Tindakan pemerintah dianggap tidak menghormati rule of law yang diamanatkan dalam Rukun Negara. Selain itu, langkah pemerintah juga bertentangan dengan fungsi dan hak prerogatif Raja Malaysia sebagai kepala negara yang diatur dalam UUD. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *