Dua Kafé Mewah Disegel, Kasatpol PP: Mereka Langgar PPKM

  • Bagikan
TAK BOLEH BEROPERASI: Para petugas Satpol PP Pemkot Semarang sedang melakukan police line di kafe yang diketahui melanggar PPKM di Kota Semarang.

INDOSatu.co – SEMARANG – Petugas Satpol PP Pemkot Semarang menyegel dua kafe mewah di Kawasan Kota Lama Semarang, Rabu, (27/10). Penyegelan tersebut dilakukan karena kedua kafé itu melanggar ketentuan PPKM Level 1, seperti diatur dalam Perwal Nomor 49 Tahun 2021. Kedua kafé tersebut adalah Holywing dan Marabunta yang berada di Jalan Cendrawasih, Semarang.

Penghentian sementara dua kafe itu secara resmi dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan cara memasang stiker penyegelan dan garis police line.

Baca juga :   Di Milad ke-109 Muhammadiyah, Jokowi Ungkap Prestasi Indonesia

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan karena kedua kafe itu beroperasi melebihi batas waktu. Padahal, dalam peraturan walikota, bahwa di masa PPKM Level 1, sektor usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Namun kedua kafe itu melanggar batas itu.

“Penyegelan itu dilakukan ketika Kapolrestabes sempat mengecek dan kedua kafe itu ternyata benar melanggar, dengan beroperasi melebihi pukul 00.00 wib. Karena itu, selaku penegak perda kami hadir ke tempat ini untuk menyegel,” katanya

Baca juga :   Antar Pendukung Caketum Jual Beli Pukulan, Warnai Munas ke-17 HIPMI di Surakarta

Ditambahkan Fajar, kedua kafe disegel selama satu bulan untuk memberi efek jera. Jika kafe ingin kembali beroperasi, bisa dilakukan setelah selesai masa penyegelan. Untuk itu, lanjut Fajar, manajemen kedua kafe itu harus datang ke kantor Satpol PP untuk menyelesaikan perkaranya.

“Mereka harus datang untuk membuka kembali. Pemilik harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Fajar.

Baca juga :   Jelang Nataru, Kapolres Sambangi Pasar dan Tempat Wisata

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Semarang yang telah mengawali penindakan kafe yang melanggar aturan. Sebab, diakui Fajar, pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Menurutnya, PPKM level 1 ini sudah banyak kelonggaran. Tetapi, kata dia, harus tetap waspada untuk menghindari agar tak ada lonjakan kasus covid-19. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *