DPRD Siap Terjunkan Komisi, Bupati: Pembangunan Kok Dibatasi

  • Bagikan
TERLIHAT AKRAB: Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky (dua dari kiri) berbincang dengan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi, disela-sela rapat paripurna terkait pengesahan Raperda P-APBD Tahun 2021, Kamis (26/8).

INDOSatu.co – TUBAN – Raperda P-APBD Tahun 2021 memang sudah disetujui DPRD Tuban. Meski demikian, dalam waktu dekat lembaga wakil rakyat tersebut berjanji bakal melakukan ‘show of force’ dengan mengerahkan seluruh komisi, untuk mengawasi program yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, sampai akhir tahun ini.

Menyikapi sikap dewan itu, eksekutif harus tancap gas mengerjakan sejumlah program-program yang tertuang dalam P-APBD, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban M. Miyadi mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan target yang telah ditentukan antara eksekutif dan legislatif. “Alhamdulillah pembahasan P-APBD sudah selesai dan memang harus diselesaikan, karena penting dalam rangka pembangunan di Kabupaten Tuban,” kata Miyadi, Kamis (26/8).

Setelah pembahasan P-APBD selesai, kata Miyadi, yang paling penting adalah bagaimana eksekutif harus betul-betul melaksanakan program-program tersebut dengan baik agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Sebab, mayoritas program yang ada di P-APBD sebagian besar arahnya ke pembangunan fisik.

Baca juga :   Bupati Tuban Dianugerahi Tanda Jasa Bakti Koperasi oleh Menteri Koperasi dan UKM

Sebenarnya, ungkap Miyadi, sejumlah fraksi di dewan sudah mengingatkan, apakah sudah dikaji betul tentang regulasi atau aturan menyangkut pembangunan jalan lingkungan desa. “Kekhawatiran saya, kalau terjadi sesuatu di belakang hari terkait pembangunan jalan lingkungan desa, maka yang rentan adalah kepala desa. Maka harus dikaji betul tentang peraturan apakah sesuai regulasi perundang-undangan atau tidak,” ungkapnya.

Menurut dia, sejauh pengamatannya selama ini, regulasi yang digunakan eksekutif untuk melaksanakan program jalan lingkungan desa, hanya berdasarkan UU dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sedangkan regulasi dibawahnya, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) belum dibuat. “Kemungkinan besar Perbup baru dibuat setelah RAPBD di-dok,” jelasnya.

Miyadi mengaku pihaknya akan melihat Perbup-nya, apakah sudah benar susuai dengan regulasi yang ada atau tidak. Jika benar, mungkin proses pelaksanaannya akan aman. Akan tetapi, kata dia, jika tidak sesuai, maka dikhawatirkan akan terjadi masalah di kemudian hari. Belum lagi soal waktu yang tersedia, dimana waktu yang tersedia sekarang ini, hanya 3,5 bulan. “Untuk itu, eksekutif harus bekerja ekstra keras, karena pembangunan fisik tidak bisa dikerjakan dengan singkat, tetapi dibutuhkan waktu yang lama sesuai dengan perencanaan. Pelaksanaannya juga harus dihitung secara cermat. Jika terjadi kemunduran bisa dikhawatirkan akan menjadi persoalan juga,” jlentrehnya.

Baca juga :   Soal Minimnya Tunjangan, Pengurus DPC Abpednas Wadul ke Dewan

Dan jika tidak ditekankan betul, kata Miyadi, maka akan berdampak pada Silpa. Terkait hal itu, semua komisi akan digerakkan untuk mengawasi pelaksanaan program di P-APBD, terutama bidang pembangunan fisik. Selain itu, pihaknya juga akan menugaskan seluruh komisi untuk terjun ke lapangan sesuai dengan bidangnya dan mengawal dengan rapat kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani program tersebut. Hal ini dilakukan agar target pembangunan bisa terealisasi. “Setelah P-APBD Tahun 2021 disetujui oleh Gubernur Jawa Timur, kami akan langsung membentuk tim di masing-masing komisi dan menggelar raker. Dari awal harus dikawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca juga :   Pemkab Lamongan Susun Roadmap untuk Reformasi Birokrasi Berdampak

Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky ditemui wartawan INDOSatu.co usai rapat paripurna mengaku, pihaknya akan siap melaksanakan program pembangunan infrastruktur, terutama pembangunan jalan lingkungan desa, karena ada beberapa alasan, yakni bisa melibatkan masyarakat secara luas, dengan harapan dapat memberikan stimulus ekonomi ditingkat bawah. “Masyarakat nanti akan banyak bekerja di situ, karena sistemnya padat karya,” ungkapnya.

Pihaknya juga menjamin bahwa pembangunan jalan nanti kualitasnya sesuai dengan yang diharapkan, yakni bisa awet sampai sepuluh tahun kedepan. Untuk itu, bupati mewanti-wanti agar pemenang lelang menjaga kualitas jalan. “Jangan sampai ada yang berani main main untuk mengurangi kualitas pembangunan,” pintanya.
Terkait minimnya waktu yang tersedia, pihaknya meminta agar semua pihak tidak perlu khawatir, sebab pihaknya sudah membentuk tim mulai dari awal perencanaan hingga pengawasan pengerjaan. “Intinya pembangunan infrastruktur ini tetap dilanjutkan, kenapa pembangunan infrastruktur kok dibatas batasi? Pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat banyak kok,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *