DPR Usul Coretax Ditunda, Dirjen Pajak Yakin Sistem Bakal Normal

  • Bagikan
SISTEM EROR: Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (kanan) dan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun (kiri) usai RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

INDOSatu.co – JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo akhirnya angkat bicara terkait gangguan sistem pajak coretax (aplikasi baru) milik Dirjen Pajak Kemenkeu yang kerap terjadi belakangan ini. Padahal, dengan terganggunya sistem tersebut, bisa berpengaruh pada anjloknya penerimaan negara.

“Saat ini memang belum. Tapi dampaknya (coretax eror kepada penerimaan negara) baru kelihatan nanti,” kata Suryo di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Suryo mengaku, hingga pihaknya belum bisa melaporkan apakah penerimaan negara benar turun imbas sistem coretax eror tersebut. Suryo mengaku masih perlu menunggu pelaporan pajak Januari 2025 rampung, di mana batas waktunya adalah tanggal 15 pada bulan (Februari) berikutnya.

Baca juga :   Iklim Investasi Pertambangan Makin Tidak Kondusif, Dua Investor Eropa Mundur

Suryo mengungkapkan DJP sambil terus menyusun roadmap implementasi penuh sistem administrasi perpajakan canggih tersebut.

“Nanti kita lihat deh (dampak coretax eror kepada penerimaan negara) tanggal 15 (Februari 2025). Akhir Februari ini kami coba lihat deh kira-kira pergerakannya seperti apa,” kata Suryo.

“Saat ini kalau sistem dua-duanya jalan (coretax dan sistem lama). Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, SPT (surat pemberitahuan tahunan) itu kami masih mengelola dengan sistem yang saat ini ada. Untuk SPT 2025 yang akan disampaikan 2026 itu menggunakan coretax. Terkait dengan PPN, pemotongan PPh 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru. Jadi, kita menggunakan dua sistem jalan terus,” imbuh Suryo.

Baca juga :   KPK Panggil Anies-Marsudi Jadi Saksi Kasus Tanah Munjul

Suryo juga menegaskan, coretax bakal tetap berjalan sejak resmi dipakai 1 Januari 2025. Tidak ada penundaan implementasi, meski eror timbul di sana-sini. Namun, ia memastikan sistem coretax pasti akan bisa berjalan normal tanpa ada gangguan.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan sebenarnya wakil rakyat mengusulkan penundaan implementasi coretax. Terlebih, ada 10 biang kerok layanan perpajakan canggih itu jadi eror terus menerus.

Misbakhun tak bisa merinci apa saja 10 biang kerok itu karena merupakan pembahasan tertutup dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia hanya menegaskan kesepuluh isu adalah masalah teknikal dan fundamental.

Baca juga :   Kualitas Trainset Sangat Buruk, Amin Ak: BPK Harus Audit Proyek LRT Jabodebek

“Kami minta jangan sampai permasalahan-permasalahan itu mengganggu penerimaan pajak, penerimaan negara. Kita minta mereka (DJP) lapor secara berkala (soal perbaikan coretax), dan yang utama kita minta bahwa coretax ini jangan mengganggu pelayanan terhadap wajib pajak,” tegas politisi Partai Golkar itu usai RDP tertutup selama lima jam.

“Tadi kita tekankan jangan sampai penggunaan IT (teknologi informasi) itu mempengaruhi penerimaan pajak, itu sudah jadi kesimpulan rapat bersama dengan DJP,” pungkas Misbakhun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *