DPR RI Ragukan Profesionalitas IUPK, Mulyanto Curiga untuk Transaksi Politik

  • Bagikan
CURIGAI MOTIF POLITIK: Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menduga hanya untuk transaksi izin usaha tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada sejumlah ormas keagamaan. Keputusan ini diatur dalam revisi PP Minerba yang ditandatangani Presiden, Kamis (31/5).

Mulyanto khawatir pemberian prioritas IUPK kepada kepada ormas keagamaan membuat tata kelola dunia pertambangan semakin amburadul.

“Sekarang saja persoalan tambang illegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Sementara, pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti, semua masih jadi PR yang harus diselesaikan,” kata Mulyanto.

Baca juga :   Megawati Beri Arahan Rakernas, Sikap Politik dan Pilkada Serentak Jadi Bahasan

Mulyanto melihat, Presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba. Saat ini yang dibutuhkan adalah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba, bukan bagi-bagi izin.

”Hingga kini saja dua orang mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Dan sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang definitif,” ungkap Mulyanto.

Dengan fenomena tersebut, kata Mulyanto, Pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.

Baca juga :   Hadapi Pemberontak di Papua, Ketua MPR RI: Negara Harus Tegas dan Terukur 

“Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK adalah ‘badan usaha’ yang dimiliki ormas keagamaan. IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada Ormas Keagamaan itu sendiri,” terang Mulyanto.

Secara regulasi-administrasi, imbuh Mulyanto, sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonomi.

“Jadi, perlu dipantau dipelototi betul nanti kinerja badan usaha tersebut. Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP). Atau menjadi sekedar badan usaha abal-abal, perusahaan ali-baba. Di depan Ormas keagamaan di dalamnya perusahaan yang itu-itu juga,” terang Mulyanto.

Baca juga :   PBNU Kembali Edarkan Surat Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Berafiliasi Israel

“Saya sendiri pesimistis tapi kita lihat saja nanti. Ujung-ujungnya di lapangan, siapa yang sesungguhnya mengelola badan usaha tambang tersebut. Apakah benar-benar pemain baru profesional atau pengusaha yang itu-itu juga, yakni pengusaha eks PKP2B atau afiliasinya. Termasuk juga jumlah saham sesungguhnya, berapa jumlah saham ormas tersebut secara riil. Apakah benar-benar menjadi saham pengendali atau sekedar nama saja,” tandasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *