DPR RI Minta Polri Prioritaskan Penyelidikan Dugaan Hukum Pidana Ponpes Al-Zaytun

  • Bagikan
JANGAN MOLOR: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Bareskrim Polri untuk memprioritaskan penyelidikan dugaan hukum pidana terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta Bareskrim Polri untuk memprioritaskan penyelidikan dugaan hukum pidana terkait polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hal itu senada dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu, bahwa ada aspek hukum pidana yang dikakukan oleh pimpinan ponpes tersebut berinisial PG alias Panji Gumilang.

“PPP meminta Bareskrim Polri memprioritaskan penyelidikan pidana kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun, PG (Panji Gumilang). Apalagi, Kemenko Polhukam telah dengan jelas mengindikasikan aspek pidana dalam kasus tersebut,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (29/6).

Baca juga :   Tengarai Banyak Kasus Rekayasa, DPR Usul Pasal Masuk RKUHP, Pelakunya Harus Dipidana

Arsul menilai, perilaku atau ucapan Panji Gumilang patut diduga sebagai delik pidana, setidaknya pidana penodaan agama. “Jika prioritas penanganan tidak diberikan, PPP melihat bahwa isu-isu bahwa ada tokoh-tokoh yang membekingi PG itu akan dianggap sebagai kebenaran dan ini akan membuka ruang kegaduhan sosial yang membesar,” ucap Wakil Ketua Umum DPP PPP ini.

Arsul memahami, penanganan kasus seperti polemik Al Zaytun memerlukan kerja yang lebih dalam mengungkap fakta. Karena itu, dia menyarankan agar Bareskrim Polri mendengarkan kesaksian para ulama dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Baca juga :   Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ditahan, Djuhandhani: Kasus Penodaan Agama

“PPP memahami bahwa kasus-kasus dugaan penodaan agama seperti itu, selain memerlukan kompilasi fakta dan keterangan saksi plus alat bukti lainnya, maka diperlukan pula keterangan ahli. Untuk ini, kami menyarankan Bareskrim mendengarkan para ulama dari berbagai ormas Islam arus utama, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan yang lainnya,” ujar politisi asal Pekalongan, Jawa Tengah ini.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.

“Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini ndak jalan, ndak jelas,” ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6).

Baca juga :   Kritisi Sejarah Teroris, Arsul Sani Raih Gelar Doktor Hukum dari Collegium Humanum, Polandia

Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah Ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana. “Ndak ada, kalau hukum, ndak ada target waktunya, tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana,” ujar dia. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *