DPR RI Minta Anggaran Pemilu 2024 Dihitung Ulang

  • Bagikan
ANGGAP TAK EFISIEN: Anggota Fraksi PAN DPR RI meminta KPU menghitung ulang anggaran yang diajukan untuk Pemilu 2024. Beberapa item anggaran dinilai masih sangat besar, termasuk salah satu membuat kantor baru di daerah. Padahal, itu bisa disiasati dengan meminjam gedung milik Pemda setempat.

INDOSatu.co – JAKARTA — Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghitung kembali anggaran Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran KPU sebesar Rp 86 triliun.

“Tentu, anggaran yang diusulkan KPU itu akan dilakukan perhitungan ulang karena efisiensi itu adalah sebuah keniscayaan,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).

Guspardi menilai, prinsip anggaran itu; yang pertama, harus rasional, dan yang kedua harus objektif. Kemudian yang ketiga, kata Guspardi, anggaran juga harus berpinsipnya efisien dan efektif.

Baca juga :   Soal Pemilu 2024 di Bulan Mei, Luqman Mengaku Bimbang

“Kita akan segera melakukan konsinyering antara Komisi II, Pemerintah, dan Penyelenggara pemilu untuk membahas lebih lanjut mengenai anggaran ini,” ujarnya.

Politikus PAN itu mengatakan, melonjaknya anggaran Pemilu 2024 dari 2019 disebabkan tiga hal, yaitu honor petugas Pemilu, infrastruktur kantor, hingga operasional kendaraan. Lebih Rp 60 triliun tersedot hanya untuk honorarium. Sebab, KPU mengusulkan honor petugas badan ad hoc sesuai upah minimum regional (UMR) di daerah masing-masing.

Baca juga :   Di Hadapan BEM Mahasiswa NU se-Nusantara, Ketua MPR Ingatkan Ancaman Dekadensi Moral

“Honor dari PPS, PPK, KPPS dan lain-lain, diusulkan dinaikkan sesuai UMR dari daerah kabupaten/kota yang bersangkutan,” ungkapnya.

Terkait rencana pengadaan infrastruktur kantor yang bernilai sekitar Rp 3,2 triliun, Guspardi menilai, KPU sebenarnya tidak harus membangun kantor baru. KPU bisa memakai gedung dan/atau gudang yang tidak dipakai pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota dan provinsi.

“Kenapa KPU tidak melakukan pendekatan kepada Pak Menteri Dalam Negeri yang merupakan Pembina Kepala Daerah sebagai fasilitator untuk mengkomunikasikan kepada kepala daerah, agar pengadaan kantor itu bisa dipinjamkan dari kepala daerah,” ucapnya.

Baca juga :   KSPSI Bisa Pahami Bila Gubernur DKI Jakarta Banding atas Putusan PTUN soal UMP

Guspardi juga menyoroti besaran anggaran untuk operasional kendaraan yang jumlahnya kurang lebih Rp 287 miliar. KPU diimbau memanfaatkan mobil yang sudah ada

“KPU seharusnya bisa kreatif dan inovatif dalam merencanakan anggaran. Juga memperlihatkan kepekaan dengan kondisi pandemi Covid-19. Kondisi ekonomi yang belum pulih harus juga menjadi pertimbangan KPU dalam mengusulkan anggaran Pemilu serentak 2024,” tutur anggota Baleg DPR RI tersebut. (ad/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *