DPR Minta Pemerintah Batalkan PCR untuk Penerbangan Domestik

  • Bagikan
MENUAI PROTES: Persyaratan PCR untuk penerbangan domestik mendapat reaksi keras dari kalangan DPR RI. Para wakil rakyat minta pemerintah agar aturan terkait PCR tersebut dibatalkan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kalangan DPR RI protes keras terkait Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 yang mewajibkan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan domestik. Karena itu, mereka mendesak pemerintah agar membatalkan SE tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengatakan, bahwa banyak aspek yang sebenarnya membuat ketentuan itu tidak perlu.

“Di Jawa sudah PPKM level 1. Kalau PPKM level 1 saja diwajibkan PCR, lalu untuk apa kriteria level tersebut? Mestinya ketika PPKM level 1 kita cukup pakai antigen saja, atau bahkan tidak pakai tes Covid lagi. Hampir 60 persen menurut data warga Indonesia sudah divaksinasi. Lalu, gunanya apa vaksinasi?” kata Sigit dalam rilis di Jakarta, Sabtu (30/10).

Baca juga :   Izin Operasioanal Tidak Beres, DPR RI Minta Pemilik PO-Sopir Disanksi Maksimal

Menurut Sigit, kewajiban tes PCR akan menyusahkan masyarakat karena beberapa faktor, mulai dari ketersediaannya yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia, masa berlakunya yang terlalu singkat, serta harganya yang relatif mahal. Hal tersebut dinilai Sigit akan merugikan masyarakat, terlebih mengingat aturan dalam Surat Edaran ini rencananya akan diterapkan ke seluruh moda transportasi.

Baca juga :   Kontestasi Pilpres 2024 Makin Ramai, Sandiaga Uno: Siap Maju Jika Diusung Partai Politik

Sigit menyarankan pemerintah semestinya mencontoh negara seperti Amerika dengan membuat peta wilayah penyebaran risiko Covid-19 untuk menilai wilayah mana saja yang membutuhkan pemberlakuan syarat tes Covid-19. Dia mengemukakan, alasan utama pemerintah melalui Kemenhub mensyaratkan hasil tes PCR untuk penerbangan domestik adalah terkait rencana peningkatan kapasitas pesawat.

Padahal, lanjutnya, menurut penelitian IATA (International Air Transport Association), transportasi udara merupakan salah satu moda transportasi yang paling aman dari penyebaran COVID-19. “PCR bukan alat untuk menjaga tidak tersebarnya Covid lagi, tapi menurut saya memperbanyak vaksin. Itu sudah sesuai dengan standar WHO. WHO saja hanya mensyaratkan antigen kalau sudah vaksin dua kali. Jadi kita mau ikut standar mana sih, sebetulnya? SE itu rujukannya mau standar apa?” katanya.

Baca juga :   Optimistis Pasangan AMIN Menang Pilpres, Eggi Sudjana: Jika Dicurangi, Revolusi!

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyebut, bahwa kebijakan ini lebih kuat muatan bisnisnya daripada tujuan kesehatan. “Persyararatan perjalanan dalam negeri khususnya wilayah Jawa Bali dengan mewajibkan tes PCR dan sudah vaksin menjadi kebijakan aneh dan diduga motif ekonomi lebih kuat dibandingkan alasan kesehatan,” katanya. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *