INDOSatu.co – JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengambil langkah krusial terkait kelakuan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. DKPP akhirnya memberhentikan secara permanen Hasyim Asy’ari karena terlibat dalam kasus tindakan asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di KPU Den Haag, Belanda.
Hasyim dilaporkan dalam Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024. Sidang yang dimulai pada pukul 14.10 WIB itu dipimpin langsung Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis, antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Sedangkan Hasyim mengikuti sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain mengabulkan pengaduan secara seluruhnya, DKPP juga meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, tamat sudah karir yang selama dirintis Hasyim.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) pada 18 April 2024.
“Kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024) yang lalu. (*)