Diyakini Rusak Lingkungan, Baleg DPR: Pantaskah Ormas Kelola Tambang?

  • Bagikan
PERTANYAAN MENOHOK: Anggota Baleg DPR RI Siri Aisyah (tengah) saat RDPU dengan ormas keagamaan terkait revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)

INDOSatu.co – JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan mengundang beberapa ormas keagamaan, PBNU dan Muhammadiyah pun diundang. RDPU digelar untuk mendengar tanggapan terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam kesempatan itu, Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah mempertanyakan kepantasan jika ormas keagamaan. Sebab, menurut Siti, persoalan tambang ini dapat merusak lingkungan. Sehingga, izin tambang tersebut menjadi dipertanyakan ketika diberikan kepada ormas keagamaan.

“Pertanyaan saya, menurut hati nurani Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Pantaskah, adilkah, jika NU dan Muhammadiyah atau ormas keagamaan diberikan prioritas izin Minerba? Hati nurani bapak saja. Terus pertanyaan kedua, penambangan ini merusak bumi atau tidak? Hukumnya dalam agama bagaimana?,” ujarnya dalam RDPU Baleg DPR RI dengan ormas keagamaan terkait revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)

Baca juga :   Bebas dari LP Sukamiskin, Anas Pastikan Bikin Kejutan. Rahmad: Urusannya dengan SBY

Tidak hanya kepada ormas, Siti juga menyampaikan pertanyaan serupa kepada ormas yang hadir. Ia mempertanyakan apakah adil jika organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mendapat izin tambang lewat jalur prioritas.

“Seperti terkesan di publik hari ini, Rancangan Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 ini merupakan pengurasan sumber daya alam (SDA) kita dalam bentuk Minerba dengan bagi-bagi izin,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dia mengingatkan mineral dan batu bara adalah sumber daya alam yang harus bermanfaat bagi generasi masa depan bangsa. Siti juga menanyakan hal yang sama kepada Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), apakah layak ormas keagamaan diberi izin tambang lewat jalur prioritas.

Baca juga :   Serikat Pekerja Parekraf dan RTMM Bali Desak UU Omnibus Law Dicabut

“Pertanyaan saya sedikit Pak, sama APNI saya sangat tertarik sebenarnya. Pertanyaan saya adilkah menurut APNI, pantaskah ormas keagamaan dan perguruan tinggi diberikan prioritas?,” ujar Siti.

“Atau lebih adilkah menurut APNI jika yang diberi prioritas juga UKM di daerah, Bumdes di daerah, BUMD di daerah, yang tadi saya dengar ada bentuk yang diinginkan, yang adil itu dalam bentuk plasma seperti yang dilakukan oleh HGU ketika pemberian HGU 20% diberikan kepada masyarakat daerah. Mungkin teknisnya nanti kita akan berkonsultasi,” sambungnya.

Berdasar rapat Baleg DPR, ada sejumlah usulan terkait perubahan UU Minerba, di antaranya;

Pasal 51A

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Baca juga :   Soal Kewenangan Mutlak Kemenag Atur Kuota Haji Tambahan, Pansus DPR: Jangan Sewenang-wenang

Pasal 51B

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *