Diwarnai Walk Out Aleg PKS, DPR Akhirnya Sahkan Perppu Cipta Kerja

  • Bagikan
KONTROVERSI: DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), di Gedung DPR/MPR, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

INDOSatu.co – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Rapat Paripurna DPR RI itu sendiri tetap berjalan meski diwarnai penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Rapat pun tetap berjalan sesuai dengan agenda, meski Fraksi PKS walk out dari rapat, dan masuk kembali mengikuti agenda selanjutnya.

Baca juga :   Kalahkan Persibo Bojonegoro 3-2, Adhyaksa Farmel FC Kampiun Liga 3 2023/2024

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut memberikan kesempatan bagi Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan untuk menyampaikan pandangan fraksinya. Hinca menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan UU.

“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perppu,” kata Hinca dalam rapat paripurna.

Menurut Hinca, Fraksi Partai Demokrat menilai, Perppu tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat. Bukan hanya tidak memenuhi aspek legalitas, lanjut Hinca, Perpu Ciptaker juga bisa mencoreng konstitusi. Apalagi, Hinca menyebut alasan kegentingan memaksa yang kerap digembar-gemborkan pemerintah tidak rasional. “Kita bertanya, Perpu ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” kata Hinca.

Baca juga :   Syahganda Anggap Punya Kans Besar, Anies Nyatakan Siap Maju Jika Dicalonkan

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bukhori menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perppu diterbitkan. Selain itu, Bukhori mengatakan, fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga :   Ekonomi Lemah, Anwar Abbas: Jangan Harap Bisa Tentukan Arah Negara

“Menghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder,” kata Bukhori.

Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca-agenda pengesahan Perppu Ciptaker dilakukan. “Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata Bukhori. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *